Mewaspadai Penyakit Enggak Menular Sebagai Penyebab Kematian

Mewaspadai Penyakit tidak Menular Sebagai Penyebab Kematian
Faza Nur Wulandari, Pranata Humas Kementerian Kesehatan(Istimewa)

BERHATI-hatilah mengonsumsi gula, garam, dan lemak yang tinggi. Sebagai informasi, ketiganya Dapat menjadi penyebab Kematian dan kecacatan bila Enggak dikonsumsi dengan sehat dan Pas. Di Indonesia penyakit Enggak menular (PTM) merupakan penyebab Penting Kematian, angkanya mencapai 75%. Sementara, di dunia, PTM menorehkan rekor 74% sebagai penyebab Penting Kematian. Sebanyak 22% atau 11 juta Kematian disebabkan oleh pola makan yang Enggak sehat.  

Pola makan yang Enggak sehat menempati peringkat ketiga penyebab Kematian dan kecacatan. Salah satu Elemen pemicunya adalah konsumsi gula, garam, serta lemak (GGL) yang tinggi. 

Hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan adanya kenaikan konsumsi GGL dibandingkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018. Konsumsi makanan manis meningkat 6,5% dari 59,8% menjadi 66,3%. Konsumsi minuman manis meningkat 3,8%, dari 48,73% menjadi 52,5%. Konsumsi pada makanan yang mengandung bumbu penyedap meningkat 3,8%, dari 22,4% menjadi 26,2%. Serta konsumsi makanan berlemak/berkolesterol/gorengan meningkat 4,5%, dari 58,2% menjadi 62,7%. 

Harus diakui bahwa Indonesia Demi ini mengalami lonjakan konsumsi GGL yang mengkhawatirkan. Sebanyak 47,5% penduduk mengonsumsi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) setiap hari (SKI, 2023).  Sebagian besar rumah tangga di Indonesia atau 67,4% rumah tangga melaporkan konsumsi MBDK dalam sepekan terakhir (Susenas, 2022). Serta studi yang dilakukan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pada 2023, sebanyak 57,5% remaja perkotaan mengonsumsi MBDK 5-7 kali seminggu. 

Tentu saja ini mengancam kesehatan karena menjadi Elemen risiko yang dapat menyebabkan berbagai penyakit Enggak menular. Hasil SKI 2023 menunjukkan Tetap tingginya prevalensi hipertensi (30,8%) dan diabetes (11,7%) berdasarkan hasil pengukuran tekanan darah/pemeriksaan kadar gula darah.  

Cek Artikel:  Ketika Kuota Impor Jadi Perdebatan Konsumen, Swasta,danNegara

Selain itu, penyakit stroke, penyakit jantung iskemik, dan diabetes merupakan 3 dari 10 penyakit penyebab Kematian tertinggi di Indonesia. Bahkan dalam laporan data SKI 2023 menyebutkan PTM sebagai penyebab disabilitas paling banyak. Tak hanya itu, Rupanya lebih dari 50% Anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dibelanjakan Buat PTM. 

Kondisi seperti ini Enggak hanya terjadi di Indonesia, Tetapi juga di tingkat Dunia. Konsumsi garam yang berlebihan menyebabkan 1,9 juta Kematian per tahun secara Dunia. Hal ini tergambarkan dari konsumsi rata-rata garam di dunia sebanyak 10,5 gram per hari atau lebih dari dua kali lipat dari rekomendasi WHO Yakni di Dasar 5 gram per hari.

Penyakit hipertensi akibat konsumsi natrium yang tinggi menjadi Elemen Penting Kematian Dunia dengan menyumbang 10,7 juta Kematian per tahun. Selain itu, diperkirakan 5.000 orang di Indonesia meninggal setiap tahun akibat konsumsi lemak trans buatan industri, suatu zat berbahaya yang umumnya terdapat dalam makanan kemasan dan olahan. 

Beberapa strategi dilakukan Buat menurunkan konsumsi GGL, salah satunya dengan Langkah menerapkan Front-of-Pack Labelling (FOPL) pada makanan/minuman berkemasan. Dengan mencantumkan label pada kemasan, konsumen dapat memilih atau mendapatkan informasi tentang makananan/minuman yang akan dibeli atau dikonsumsi. 

Strategi tersebut telah banyak dilakukan di dunia. Bahkan Chili menjadi pelopor yang mewajibkan label peringatan, membatasi pemasaran makanan Buat anak-anak, dan melarang penjualan makanan dan minuman Enggak sehat di sekolah.

Cek Artikel:  Cerminan 79 Tahun Indonesia Merdeka Pendidikan yang Terlupakan

Di Indonesia, pelabelan pada kemasan ini sudah diterapkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 63/2015 Yakni Kewajiban pencantuman informasi kandungan Gula, Garam, dan Lemak serta pesan kesehatan Buat Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji. Badan Pengawas Obat dan Makananan (BPOM) memperkuat dengan Peraturan BPOM 31/2018 tentang Label Olahan Pangan Yakni label yang mengandung gula, garam, dan/atau lemak dan dikonsumsi dalam jumlah yang dapat menimbulkan risiko PTM wajib dicantumkan informasi pesan kesehatan. Enggak hanya itu, BPOM mengeluarkan peraturan BPOM 26/2021 tentang informasi nilai gizi pada label pangan olahan. 

Dunia Alliance for Improved Nutrition (GAIN) melakukan penelitian Persepsi Konsumen pada FOPL dan Logo Pilihan Sehat di Indonesia dengan responden 1.871 remaja usia 13-17 tahun. Penelitian dilakukan di Jakarta dan Surabaya dari Desember 2021-Januari 2022. Hasil penelitian tersebut bahwa FOPL terbukti meningkatkan kesadaran remaja terhadap kandungan gizi. Berfungsi sebagai label peringatan, menjadi Langkah yang paling efektif membantu remaja Buat mengidentifikasi makanan kemasan yang Enggak sehat sehingga mengurangi niat Buat membeli. 

Label pangan lampu Lampau lintas atau traffic-light label yang dikembangkan oleh The UK Food Standards Agency (FSA), dianggap remaja paling mudah dipahami. Hal ini Membikin konsumen dapat memilih produk pangan yang lebih sehat hanya dengan Menonton kode Rona. Sementara pada logo pilihan sehat lebih mudah diingat tetapi kurang efektif dalam memengaruhi keputusan Buat membeli. 

Langkah konkret intervensi konsumsi GGL telah dilakukan Indonesia dengan memperkuat regulasi melalui UU Kesehatan No. 17 tahun 2023. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 Ayat 2, Upaya Kesehatan Masyarakat yang bersifat preventif dapat berupa Restriksi konsumsi rokok, konsumsi garam, konsumsi makanan dan minuman kadar gula berlebih, serta berupa vaksinasi massal, skrining penyakit serta pengendalian kesehatan lingkungan, termasuk pencegahan pencemaran lingkungan dan pengendalian vektor. 

Cek Artikel:  Cerminan Anggaran Sekolah

Selanjutnya diturunkan pada Peraturan Pemerintah (PP) 28 tahun 2024 pasal 194-195 dan 200, sebagai strategi pengendalian konsumsi GGL.  Pertama, penetapan batas maksimal kandungan GGL pada pangan olahan dan pangan olahan siap saji. Kedua penetapan pencantuman informasi nilai gizi termasuk informasi kandungan GGL, pesan kesehatan, dan label gizi pada kemasan pangan olahan dan atau pangan olahan siap saji. 

Ketiga, penetapan Embargo iklan, promosi, dan sponsor pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji. Keempat, penetapan pelarangan penjualan atau peredaran pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji yang Melampaui batas maksimum GGL pada kawasan tertentu. Kelima, penetapan cukai terhadap pangan olahan tertentu. Terakhir penetapan Restriksi dan atau pelarangan menggunakan zat atau bahan yang berisiko menimbulkan PTM pada pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji. 

Amanah pada peraturan pemerintah ini perlu dijabarkan Tengah melalui berbagai regulasi dan strategi di kementerian/lembaga terkait. Regulasi yang telah Terdapat perlu diperkuat implementasi dan pengawasannya. Segala kebijakan ini Enggak akan berjalan Kalau Enggak mendapatkan dukungan dari masyarakat. Dengan implementasi kebijakan GGL yang efektif, pilihan yang lebih sehat akan menjadi pilihan yang lebih mudah bagi konsumen, memungkinkan mereka Buat mengadopsi kebiasaan makan yang lebih Berkualitas dan mengurangi Elemen risiko yang terkait dengan PTM. (E-3)

Mungkin Anda Menyukai