Mewaspadai Bahaya Persekusi

Mewaspadai Bahaya Persekusi
()

SAAT ini, batas antara dunia nyata dan dunia maya sangatlah tipis.

Keduanya saling terhubung, semakin erat dan satu sama lain saling memengaruhi.

Salah satu fenomena yang lagi ramai dan patut diwaspadai penyebarannya ialah persekusi atau tindakan memburu akun-akun tertentu di media sosial yang diduga melecehkan, mencemarkan, menghina, atau menodai agama ataupun tokoh agama tertentu.

Persekusi umumnya dilakukan sekelompok orang yang mengatasnamakan ormas tertentu dan umumnya secara beramai-ramai mendatangi target buruan mereka untuk menghentikan perbuatan yang menurut pemburu melanggar hukum.

Niatan baik tak selalu dilakukan dengan proses yang baik.

Lebih lanjut, belum tentu berdampak baik pada terciptanya keteraturan sosial (social order).

Bahkan, jika tak diwaspadai, bisa menstimulasi masalah baru yakni pertentangan bahkan pelanggaran hukum lainnya.

Konteks perburuan

Persoalan ini tak bisa dilepaskan dari tiga konteks yang melatarbelakanginya. Pertama, keberlimpahan informasi yang tidak disikapi secara dewasa dan berkeadaban.

Meminjam istilah John Keane dalam The Humbling of the Intellectual (1998), saat ini muncul era keberlimpahan komunikasi (communicative abundance), terutama informasi politik yang setiap saat menerpa khalayak.

Hal ini seiring dengan makin mudahnya orang terhubung satu sama lain melalui teknologi komunikasi dan informasi. Komunikasi warga yang multikanal tumpah ruah di media sosial, weblog interaktif bahkan aplikasi-aplikasi yang menyediakan perbincangan gratisan.

Banyak orang abai bahwa media sosial adalah arena pertukaran pesan yang bersifat one-to-many (dari satu ke banyak orang), bahkan many-to-many (dari banyak orang ke banyak orang).

Demi status ataupun narasi tertentu terpampang di timeline media sosial, maka detik itu pula warga dunia maya (netizen) bisa mengaksesnya.

Banyak warga yang tak peduli status-statusnya berpotensi melanggar hukum.

Misalnya saja mengumbar ujaran kebencian.

Kent Greenawalt dalam Fighting Words: Individuals, Communities, and Liberties of Speech (1996) mendefinisikan bahwa ujaran kebencian sebagai ucapan dan/atau tulisan yang dibuat seseorang di muka umum untuk tujuan menyebar atau menyulut kebencian suatu kelompok terhadap kelompok lain yang berbeda baik karena ras, agama keyakinan, gender, etnisitas, kecacatan, dan orientasi seksual.

Banyaknya status yang berpotensi melanggar hukum pun tidak disikapi secara dewasa oleh kelompok yang meresponsnya. Kerap terjadi ‘tawuran opini’ yang abai dengan nilai atau etos demokratik. Tak hanya itu, sebagian di antara perespons pun melakukan tindakan yang melanggar hukum juga.

Cek Artikel:  Praperadilan dan Keadilan dalam Proses Penegakan Hukum

Misalnya membuka detail data profil pribadi (track down) seseorang yang menjadi target persekusi, melakukan tekanan mental melalui pilihan kata atau kalimat yang kasar, tekanan fisik, mendatangi rumah dan kehidupan nyata si target buruan secara bersama-sama.

Memvideokan buruan dan menyebarkan kejadian bahkan menyebarkan video tersebut juga melalui media sosial sehingga menjadi viral.

Ketakutan, dan ekspresi terintimidasi target, menjadi bahan tontonan dan olokan banyak orang.

Setelah dipermalukan dan ditekan, baru para target buruan tersebut digelandang ke kantor polisi dan dilaporkan dengan menggunakan UU ITE dan KUHP.

Kedua, fenomena persekusi ini semakin menjadi-jadi terutama setelah terjadinya polarisasi politik sedemikian rupa di masyarakat akibat kontestasi elektoral.

Banyak cara yang diekspresikan para timses, relawan, pendukung yang memasuki wilayah sensitif, misalnya membawa isu suku, agama, ras, dan antargolongan dalam kampanye hitam dan propaganda.

Ungkapan simbolik pertentangan pun memasuki kanal personal media sosial.

Aspek resonansi atau gaung pertentangan SARA ini akhirnya dianggap biasa dan menjadi menu harian.

Realitas pilkada di DKI dikhawatirkan ditiru beberapa daerah lainnya.

Pertentangan ini mengemuka menjadi nyata dan mempertentangkan antarwarga menjadi potensi konflik horizontal.

Persekusi pun mewabah seolah menjadi pesan nyata bahwa ada sekelompok orang yang mau membenahi situasi dengan menegakkan kebenaran, tetapi cara yang ditempuhnya juga senyatanya melanggar banyak aturan dan kepatutan.

Ketiga, masih lambannya aparat penegak hukum terutama polisi dalam mengambil peran.

Perkembangan dunia cyber sesungguhnya sudah disadari polisi sebagai tantangan nyata di depan mata.

Makanya, polisi punya unit khusus cybercrime bahkan juga punya surat edaran
Kapolri untuk internal polisi dalam menangani ujaran kebencian.

Di saat yang bersamaan, tampak masih ada pembiaran pada persekusi yang kian hari kian menjadi-jadi ini.

Butuh ketegasan bahwa peran perburuan tidak boleh dilakukan.

Polisi harus mengambil peran lebih sigap dan jelas dalam menangani setiap potensi pelanggaran di dunia nyata dan dunia maya.

Kalau tidak, akan semakin banyak pengadilan jalanan yang liar dan sulit dikendalikan.

Akibat pembiaran

Jangan remehkan fenomena persekusi! Kalau dibiarkan, akan terus meluas dan eskalatif.

Terlebih, saat ini dan ke depan agenda politik nasional kita berimpitan.

Misalnya pilkada serentak 2018 di 171 daerah.

Setelah itu, ada agenda besar pemilu legislatif dan pemilu presiden dalam waktu bersamaan.

Cek Artikel:  Puasa Ramadan dan Evidence Based Medicine

Hal yang tak terhindari dari setiap perhelatan kontestasi elektoral tersebut ialah preferensi pilihan warga yang kerap kali terpolarisasi sedemikian rupa.

Polarisasi dukungan kerap kali menghadirkan gesekan.

Dari kampanye terutama yang sifatnya negatif dan hitam (negative and black campaign), propaganda, hingga fitnah dan rumor dalam upaya memengaruhi opini dan persepsi masyarakat.

Sangat mungkin ragam ucapan dan tindakan di muka umum yang menghina orang atau pihak lain makin menjadi-jadi.

Tak hanya di Jakarta, tapi juga di daerah-daerah lain.

Di sisi lain, ada upaya sekelompok orang mengambil cara penyelesaian masalah yang melampaui kewenangan hukum dengan main hakim sendiri atau menempuh cara di luar prosedur sehingga sama-sama melanggar hukum.

Konsekuensi pembiaran itu berdampak pada dua hal.

Pertama, persekusi akan dianggap hal lumrah dan bisa dilakukan siapa saja kepada mereka yang dianggap melecehkan atau menghina salah satu pihak.

Peran penegakan hukum akan mengalami pergeseran dengan pelibatan peran semena-mena yang dilakukan satu kelompok warga atas pribadi atau kelompok warga lainnya.

Inilah fenomena law and disorder karena akan memantik tindakan di luar hukum.

Singkatnya, persekusi bisa menjadi pengondisian instrumental yang buruk.

Meminjam cara pandang teori-teori belajar sosial seperti teori reinforcement imitation yang ditulis dalam buku klasiknya Neal E Miller dan John Dollard, Social Learning and Imitation, perilaku sejenis ini karena digaungkan media sosial dan media massa sangat mungkin menyebabkan tiga perilaku, yakni copying, same behavior, dan matched-dependent behavior.

Perilaku copying, individu berusaha mencocokan perilakunya sedekat mungkin dengan perilaku orang lain.

Video yang diviralkan di media sosial dan sangat mudah diakses warga memudahkan orang lain mengopi persekusi dengan cara yang sama, misalnya mendatangi target buruan dengan syarat-syarat atau tanda-tanda kesamaan seperti yang dipertontonkan.

Pola yang sama, atribut yang sama, terutama isu yang sama bisa dijadikan pola tindakan berulang yang sama pula.

Perilaku same behavior, individu memberi respons masing-masing secara independen, tetapi dalam cara yang sama terhadap rangsangan lingkungan yang sama.

Dalam konteks persekusi yang dibiarkan ini, bisa saja akan memperluas persekusi-persekusi lain di luar isu penghinaan agama dan ulama.

Pandai isu persaingan usaha, persaingan tokoh di pilkada atau pilpres, tetapi cara yang digunakan dalam memburu target buruan bisa saja sama seperti persekusi yang ramai belakangan ini.

Cek Artikel:  Abe San, Kami sudah Sangat Kehilanganmu

Eksispun perilaku matched-dependent behavior terjadi saat seorang individu belajar untuk menyamai tindakan orang lain karena ia memperoleh imbalan dari perilaku tiruannya (imitatifnya).

Dalam konteks ini sangat mungkin juga muncul perilaku persekusi yang dilakukan sekelompok orang yang tahu persis dengan melakukan tindakannya tersebut, mereka mendapatkan imbalan.

Dalam kasus ini, bisa saja bertemu antara pihak yang punya kepentingan baik politik maupun ekonomi dan para pelaku persekusi.

Misalnya, membuat semacam ‘proyek’ delegitimasi pihak lawan atau pendukungnya dalam pilkada, pileg, maupun pilpres.

Memburu dengan alasan imbalan, tetapi cara atau modusnya meniru perilaku persekusi seperti yang saat ini ramai diperbincangkan.

Perilaku belajar sosial dari persekusi ini akan semakin menjadi-jadi jika tersedia aspek yang disebut observational learning.

Elemen yang biasanya meneguhkan observational learning ini ialah perhatian (attention), ingatan khalayak (retention), reproduksi motorik (motoric reproduction), dan faktor insentif atau motivasional.

Dengan perhatian (attention), warga yang awalnya tidak tahu atau tidak mengenal persekusi menjadi tahu, mengenal, dan memperhatikan.

Eksis juga faktor penyimpanan dalam ingatan khalayak (retention).

Hal ini menjadi input sekaligus memberi ‘ruang’ atau ‘loker’ kognitif pada khalayak sehingga suatu saat sangat mungkin ada recalling perilaku meniru.

Selain itu, ada proses reproduksi motorik (motoric reproduction), yakni mereproduksi tindakan dan cara serupa di kemudian hari.

Terakhir, faktor insentif atau motivasional yang menggerakkan seseorang meniru persekusi karena alasan insentif tertentu atau adanya motif tertentu.

Kedua, persekusi bisa menyebabkan makin melemahnya atau bahkan rusaknya kohesi sosial di masyarakat.

Tak dimungkiri, saat ini kohesi sosial menjadi persoalan kita bersama.

Eksis tren penurunan kohesi sosial dan naiknya intoleransi antarkelompok warga yang berbeda pandangan agama, keyakinan, dan pilihan politik.

Realitasnya, Indonesia memiliki keragaman baik suku, agama, ras, antargolongan, maupun pilihan politik.

Keragaman itu butuh penopangnya, salah satunya semangat kekitaan sebagai warga bangsa bernama Indonesia.

Intinya dapat kita simpulkan, penghinaan seseorang atau satu kelompok pada pihak lain tak bisa dibenarkan terlebih menghina agama atau tokoh agama tertentu.

Pun demikian, perburuan terhadap para penghina secara semena-mena terlebih melanggar hukum juga tak bisa dibiarkan.

***

 

Mungkin Anda Menyukai