Liputanindo.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan jaminan kesehatan untuk setiap peserta, termasuk pengobatan gratis yang bisa diterima di luar kota. Loyalp peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) langsung untuk mendapatkan akses pelayanan dan pengobatan secara gratis. Selain FKTP terdaftar sesuai alamat tinggal peserta, BPJS Kesehatan juga dapat digunakan di luar kota tanpa harus pindah faskes. Simak cara pakai BPJS di luar kota di bawah ini.
Metode Mengenakan BPJS di Luar Kota
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Rekanan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengungkapkan, peserta yang tinggal di luar wilayah FKTP terdaftar bisa mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain. Akses berobat di luar daerah tanpa pindah faskes tersebut dapat dilakukan dalam satu bulan paling banyak tiga kali.
Tetapi, ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi agar biaya pelayanan kesehatan di luar kota dapat dijamin penuh oleh BPJS Kesehatan. Pertama, terdaftar sebagai peserta JKN aktif atau tanpa tunggakan pembayaran iuran bulanan sesuai dengan kelas masing-masing.
Kedua, peserta harus menjalani prosedur dan ketentuan yang ditetapkan saat berobat, termasuk melalui FKTP terlebih dahulu. FKTP yang dimaksud meliputi puskesmas, klinik, tempat praktik mandiri dokter, klinik pratama, tempat praktik mandiri dokter gigi, atau fasilitas kesehatan yang setara.
“Apabila perlu penanganan lebih lanjut, yang bersangkutan akan dirujuk ke rumah sakit,” jelas Rizzky. Meskipun demikian, jika dalam kondisi darurat, peserta dapat mendatangi rumah sakit secara langsung tanpa membawa surat rujukan dari FKTP.
Teknis berobat di luar kota menggunakan BPJS Kesehatan
Rizzky mengungkapkan, peserta yang tidak membawa kartu kepesertaan program JKN saat di luar kota tidak perlu cemas karena dapat menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Buat akses layanan sekarang bisa dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau KTP,” jelasnya.
Di bawah ini adalah cara pakai BPJS di luar kota tanpa pindah fasilitas kesehatan:
Kondisi pertama, datang ke FKTP
Kondisi pertama untuk berobat gratis di luar kota dengan menggunakan BPJS Kesehatan yaitu dengan mengikuti rujukan berjenjang.
Terdapatpun tahapannya adalah sebagai berikut:
- Datang ke FKTP dengan membawa KTP
- Pasien diperiksa di FKTP
- Apabila dokter merasa pasien perlu menerima tindakan lanjutan, maka pasien akan diberi rujukan untuk berobat ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL)
- Di rumah sakit, pasien harus menunjukkan KTP di bagian pendaftaran
- Selanjutnya, pasien bisa menerima pelayanan di rumah sakit, baik rawat jalan ataupun rawat inap.
Kondisi kedua, langsung datang ke UGD
Kondisi kedua dapat dilakukan saat keadaan gawat darurat, yaitu langsung mendatangi unit gawat darurat (UGD) rumah sakit mana pun tanpa perlu membawa bukti rujukan.
Terdapatpun syarat atau kriteria peserta BPJS Kesehatan yang berhak mendapatkan perawatan di UGD, antara lain:
- Mengancam nyawa
- Membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan
- Gangguan hemodinamik
- Gangguan pada jalan napas
- Penurunan kesadaran
- Memerlukan tindakan segera.
Terdapatpun prosedur berobat di UGD rumah sakit di mana pun dengan BPJS Kesehatan yaitu sebagai berikut:
- Peserta datang ke fasilitas kesehatan terdekat
- Perlihatkan kartu identitas peserta tanpa surat rujukan dari FKTP
- Setelah mendapatkan pelayanan, tandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disiapkan oleh masing-masing fasilitas kesehatan.
Rizzky menjelaskan, peserta BPJS Kesehatan yang ditolak berobat di luar kota tanpa mengurus kepindahan faskes dapat konfirmasi hal tersebut dengan menghubungi care center 165 atau WhatsApp di nomor 08118165165 untuk tindak lanjut.
Demikianlah ulasan tentang cara pakai BPJS di luar kota. Semoga informasi ini bermanfaat.
Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…