Liputanindo.id – Pemerintah menegaskan, status Jakarta Tetap sebagai ibu kota negara selama Presiden Prabowo Subianto belum meneken keputusan presiden (keppres) perpindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini juga tetap berlaku meskipun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinisi Daerah Tertentu Jakarta (UU DKJ) tengah direvisi.
“Tamat hari ini Jakarta Tetap menjadi ibu kota negara Republik Indonesia, karena di UU DKJ itu dinyatakan undang-undang berlaku sejak ditandatanganinya keputusan presiden terkait pemindahan ibu kota,” kata Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Dia mengatakan, UU DKJ direvisi hanya sebagai kepastian hukum terkait nomenklatur pemerintah daerah, termasuk gubernur dan wakil gubernur. Karena, Eksis kerancuan bahwa status Jakarta bukan Kembali daerah Tertentu ibu kota, melainkan daerah Tertentu.
Tetapi, pada prinsipnya, status Jakarta sebagai ibu kota negara Tetap tetap selama belum terbitnya keppres. Meskipun revisi UU DKJ disahkan.
“Iya, (Kalau revisi UU DKJ disahkan) Tetap harus nunggu keppres. Ini (revisi UU DKJ) antisipasi jangan Tamat menjelang pilkada di Copot 27, supaya Tak menimbulkan kesimpangsiuran ini yang dipilih gubernurnya siapa, gubernur daerah mana sudah Jernih yang dipilih itu adalah gubernur Daerah Tertentu Ibu Kota Jakarta,” kata Supratman.
“Tapi Mekanis setelah keppres ditandatangani nomenklatur daerah Tertentu ibu kota Jakarta beralih menjadi daerah Tertentu Jakarta,” imbuhnya.
Terpisah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menambahkan, Demi ini Ibu Kota Nusantara (IKN) belum berstatus sebagai ibu kota negara.
“(IKN) belum (jadi ibu kota negera). Tetap Jakarta,” kata Tito.
Terkait Bilaman keppres perpindahan ibu kota negara akan ditandatangani, hal itu tergantung pada keputusan Presiden Prabowo Subianto.
“Jadi nanti begitu kepresnya, itu terserah nanti Bapak Prabowo Bilaman, ketika itu siap, maka akan dibuat perpres tentang pergantian perpindahan Ibu Kota,” kata Tito.