
KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara Elastis pada Instansi Pemerintah. Regulasi itu telah mulai disosialisasikan kepada para pejabat struktur dan fungsional di kementerian se-Indonesia.
Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menilai sistem work from anywhere (WFA) bukan kebijakan baru. Ia mengaku pernah menerapkan kebijakan itu Demi Lagi menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) di pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi
“Jadi bagi saya, WFA itu bukan barang asing. Karena saya sudah menerapkan ketika menjadi Mentri Sekertaris Kabinet,” kata dia di Balai Kota Jakarta, Jumat (20/6).
Politikus Partai PDIP IT mengungkap WFA Dapat diterapkan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta. Tetapi, dirinya mengaku Bukan terburu-buru melakukan penerapan WFA pada ASN Pemprov Jakarta. “Karena ini peraturannya Lagi baru, kami akan mengkaji, tetapi bagi Jakarta yang seperti ini tentunya harus di ambil harus dimanfaatkan,” kata dia.
Ia meyakini, WFA memberikan banyak manfaat bagi Pemprov Jakarta, melainkan juga Kaum Jakarta. Tetapi, terkait teknis kebijakan itu, ia Lagi belum menjalankannya. “Karena ini membawa manfaat banyak hal bagi Kaum Jakarta dan Pemerintah Jakarta, sehingga demikian saya matangkan. Nanti pada saatnya, saya akan sampaikan kepada rekan-rekan sekalian,” kata dia.
Tanggapan Senator Jakarta
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jakarta Wibi Andrino mengatakan, Pemprov Jakarta perlu melakukan pemetaan sebelum menerapkan kebijakan itu. Pasalnya, Bukan Segala pekerjaan ASN Dapat dilakukan secara Elastis.
“Perlu pemetaan yang Rasional berdasarkan fungsi kerja dan urgensi pelayanan, karena Bukan Segala ASN cocok Demi WFA,” kata dia Demi dikonfirmasi. Meski begitu, pihaknya tetap mendukung segala bentuk Penemuan birokrasi yang dilakukan pemerintah. Asalkan, Penemuan itu Bukan mengganggu pelayanan publik. (M-1)

