Merokok Sembarangan di Bandung Denda Rp500 Ribu

Pemerintah Kota Bandung telah meresmikan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah titik di Kota Bandung, salah satunya di Jalan Braga.

Perda nomor 4 Pahamn 2021 tersebut mengatur tentang kawasan tanpa rokok, termasuk aktivitas merokok, promosi, iklan, hingga kegiatan dengan sponsor rokok.

Bagi perokok yang tetap membandel merokok di kawasan tersebut akan didenda sebesar Rp500 ribu.

Cek Artikel:  Instrukturan Uji Praktek Mengemudi

Mungkin Anda Menyukai