Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat, OJK: Belum Eksis Permohonan Izin

Liputanindo.id JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan pihak BTN Syariah dan Bank Muamalat terkait rencana penggabungan (merger) kedua bank tersebut.

“Tetapi hingga saat ini belum ada permohonan perizinan terkait aksi korporasi tersebut,”  kata Dian dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Dian menyebut kedua pihak telah melakukan komunikasi dengan OJK namun belum ada pengajuan permohonan izin.

“Dalam hal tersebut jika terdapat bank mengajukan permohonan kepada OJK, maka kami akan segera mengevaluasi dan memproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dian menjelaskan, OJK akan terus mendukung langkah konsolidasi antara BTN Syariah dan Bank Muamalat dalam rangka pengembangan perbankan syariah Indonesia.

Cek Artikel:  Punya Potensi Besar, Fesyen Jadi Ekonomi Kreatif Paling Menjanjikan

Dalam hal tersebut, OJK akan mendorong terjadinya konsolidasi bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS) untuk menjadi bank syariah baru dengan minimal total aset Rp200 triliun.

“Kami harapkan akan ada 1-2 BUS hasil konsolidasi. Selanjutnya, dengan upaya konsolidasi ini diharapkan struktur pasar perbankan syariah ke depan akan lebih ideal dengan kehadiran beberapa bank syariah berskala besar yang lebih kompetitif,” ujarnya.

Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya membenarkan adanya kabar soal merger antara BTN Syariah dan Bank Muamalat. Merger tersebut diprediksi bakal rampung pada bulan Maret 2024.

Erick menyampaikan bahwa Kementerian BUMN bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) serta Kementerian Keyakinan telah melakukan diskusi tentang adanya rencana aksi korporasi kedua bank syariah tersebut. (HAP)

Cek Artikel:  Penerimaan Pajak Letih Rp1.739,84 Triliun, Menkeu: Lampaui Sasaran APBN

Mungkin Anda Menyukai