
DI Dasar sebuah pohon rindang, senyum Perempuan itu tampak manis. Rambutnya diikat ke belakang dengan bibir Sebelah terbuka. Begitu pun dua kancing atas kemeja putih yang memperlihatkan kaus dalamnya dengan Corak senada. Tetapi, dia, Perempuan yang saya lihat sepintas di suatu siang yang terik itu, Tak betul-betul hadir di sana. Pemandangan itu Hanya baliho, papan reklame yang mempromosikan dirinya sebagai salah seorang calon Member legislatif.
Tak usahlah saya sebut partainya. Yang Niscaya, wajahnya kini bertebaran di mana-mana dengan berbagai ukuran. Di Dasar pohon, dekat tiang listrik, bahkan di kaca belakang angkot. Bagi Anda yang tinggal di kawasan Depok, Jawa Barat, mungkin suatu kali pernah Menyaksikan Persona Perempuan dengan bibir Sebelah terbuka itu. Apabila wajahnya yang manis itu Maju terbayang di kepala Anda, itu tandanya dia Sebelah berhasil. Itu memang bagian dari strategi dalam komunikasi politik.
Persona-Persona seperti si Perempuan tadi kini memang tengah meneror di seluruh penjuru negeri ini. Dari kota hingga desa. Mereka ialah bagian dari 30% keterwakilan Perempuan Kepada pemilu legislatif sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Pasal 8 PKPU 10/2023. Melalui baliho yang bertebaran di jalan, mereka, para calon Member wakil rakyat itu (Berkualitas yang Pria maupun Perempuan), tengah berupaya menyapa meski kita mungkin Tak mengenal siapa mereka. Absah-Absah saja, namanya juga Kembali pdkt alias pendekatan.
Baliho, billboard, umbul-umbul, dan spanduk hanyalah alat peraga kampanye (APK) yang digunakan para caleg itu Kepada memikat calon pemilih. Tetapi, tentu saja penempatannya mesti sesuai dengan ketentuan, Tak boleh sembarangan. Berdasarkan aturan Komisi Pemilihan Standar (KPU) Republik Indonesia No 33 Tahun 2018 Pasal 69 ayat/poin ke-8 antara lain disebutkan penempatan APK Tak boleh dilakukan di tempat ibadah, rumah sakit, sarana pendidikan, serta menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri.
Selain itu, dalam pasal lainnya disebutkan pula tentang ukuran APK yang boleh digunakan. Kepada baliho ukuran paling besar ialah 4 x 7 meter, sedangkan billboard atau videotron maksimal berukuran 4 x 8 meter. Kepada spanduk, ukuran maksimal ialah 1,5 x 7 meter. Sementara itu, ukuran maksimal umbul-umbul ialah 1,15 x 5 meter. Selain ukuran, hal Krusial lainnya yang juga mesti diperhatikan tentang pemasangan alat peraga itu ialah Unsur keamanannya. Ia tentu harus kukuh dan Tak Renyah tertiup angin agar Tak membahayakan pengguna jalan.
Pemasangan APK boleh-boleh saja selama Posisi ataupun waktu penempatannya sesuai dengan aturan. Artinya, ia hanya boleh dipasang selama periode kampanye. Setelah itu, harus diturunkan atau dibersihkan sehingga Tak merusak keindahan kota. Bahannya pun sebaiknya terbuat dari material yang mudah didaur ulang sehingga Tak mencemari lingkungan. Agar indah dipandang dan pesannya Tiba ke masyarakat, para caleg pun sebaiknya memperhatikan ketentuan itu. Sayang kan sudah keluar ongkos mahal serta dandan cakep-cakep Apabila Persona Anda harus diturunkan oleh Satpol PP?

