PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Kesehatan, yang semula dijadwalkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (20/6), ditunda. Panitia Kerja RUU Kesehatan serta Komisi IX DPR diminta Buat berdiskusi kembali dengan berbagai pihak guna mengakomodasi Segala Bunyi. Penundaan pengesahan sebuah undang-undang tentu merupakan hal yang wajar. Begitu juga dengan mereka yang pro dan kontra.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pun menganggap wajar adanya perbedaan pandangan terkait RUU Kesehatan ini. Budi menyebut pemerintah dan Komisi IX DPR telah mengundang seluruh organisasi dan pihak terkait Buat memberikan masukan. Tetapi, ia Kagak memungkiri Terdapat beberapa masukan yang Kagak atau belum dapat diterima.
Menkes menekankan, keberadaan RUU Kesehatan semata-mata Buat kepentingan masyarakat. Menurutnya, tujuan payung hukum ini ialah Buat mengakselerasi pelayanan kesehatan masyarakat secara maksimal. Sedikitnya Terdapat enam pilar transformasi dalam RUU Kesehatan tersebut, Ialah pembenahan layanan Penting, rujukan, sistem ketahanan kesehatan, pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan, dan teknologi kesehatan.
Tentunya, semangat perbaikan kualitas layanan kesehatan itu sangat Bagus mengingat Ketika ini Tetap banyak persoalan terkait minimnya layanan kesehatan. Kasus Ibu Kurnaesih di Kabupaten Subang dan Ibu Eva di Kabupaten Luwu Utara yang akan melakukan persalinan, tetapi harus meregang nyawa Serempak bayi dalam kandungan mereka, merupakan fakta Tetap bejibun masalah dalam layanan kesehatan.
Hal positif lainnya dalam RUU ini ialah adanya upaya Buat meningkatkan kualitas dan kuantitas tenaga kesehatan serta persebarannya ke seluruh Indonesia.
Pada prinsipnya, mayoritas fraksi di parlemen pun setuju dengan RUU ini. Dari sembilan fraksi di Komisi IX DPR, hanya Fraksi Demokrat dan PKS yang meminta pengesahan RUU ini ditunda. Member DPR Herman Khaeron mengatakan, dari awal Demokrat pun setuju dengan undang-undang ini. Tetapi, kata dia, memang Terdapat beberapa hal yang menjadi catatan yang Tamat Ketika ini perlu diperbaiki, misalnya soal penghapusan alokasi mandatory spending (belanja wajib) kesehatan dari regulasi yang sebelumnya berlaku. Selain itu, sejumlah substansi lain juga Tetap perlu dibahas lebih lanjut.
Buat mengatur tata kehidupan bermasyarakat, tentu perlu Terdapat regulasi atau undang-undang. Aturan itu diperlukan agar tata kelola di sektor tersebut Terdapat payung hukum yang melindungi para stakeholder di dalamnya, terutama masyarakat. Berpegang pada prinsip inilah, RUU Kesehatan digulirkan pemerintah dan DPR.
Kita tentu percaya niat Bagus pemerintah dalam menyusun regulasi ini. Tentu tiada gading yang tak retak. Begitu pula dengan aturan di bidang kesehatan, apalagi itu Tetap berupa rancangan.
Masukan serta pandangan yang holistik kiranya akan Membangun undang-undang ini makin optimal. Satu hal yang perlu dicatat, peran RUU Kesehatan amat krusial demi mereformasi pelayanan maupun melindungi tenaga kesehatan. Intinya, niat pemerintah Bagus. Kalaupun Terdapat kritik, itu adalah masukan demi kesempurnaan regulasi ini.