
TRANSFORMASI pendidikan tinggi Demi ini tengah digenjot oleh pemerintah melalui Kemendikbudristek RI. Dimulai sejak peluncuran program Merdeka Belajar, ruang akademis dibenahi sedemikian Jenis agar menjadi lebih adaptif dan luwes mengikuti perkembangan Era.
Fleksibilitas dalam dunia pendidikan tinggi kini Nyaris Niscaya telah diimplementasikan secara menyeluruh. Hal itu terbukti setelah Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengesahkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi sebagai Merdeka Belajar Episode Ke-26.
Dalam peraturan menteri tersebut, dunia pendidikan Mempunyai kebebasan Buat menentukan jalannya sendiri sesuai dengan bidang keilmuan dan keterampilan yang ditonjolkan. Dilansir dari laman Formal merdekabelajar.kemendikbud.go.id , adanya Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 diharapkan dapat membuka keran selebar-lebarnya bagi pendidikan tinggi Buat mencetak SDM unggul yang kompetitif.
Perguruan tinggi menjadi lebih leluasa dalam merancang proses dan bentuk pembelajaran sesuai dengan bidang keilmuan dan perkembangan teknologi yang ditonjolkan. Adapun dalam peraturan terbaru itu, standar nasional pendidikan tinggi dibuat lebih sederhana dan Bergerak. Tujuannya Buat membongkar kekakuan seperangkat aturan yang Terdapat di dalam ranah pendidikan tinggi.
Fleksibilitas ‘ruang akademik’ pendidikan tinggi
Ruang akademik pendidikan tinggi dirancang sedinamis mungkin melalui adanya Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023. Dalam peraturan tersebut memuat banyak sekali penyederhanaan yang dirumuskan dari aturan sebelumnya.
Salah satu aspek yang menjadi Sasaran penyederhanaan ialah ruang lingkup standar. Pada aturan Lamban, penelitian dan pengabdian harus memenuhi a) standar hasil, b) standar isi, c) standar proses, d) standar penilaian, e) standar pelaksana, f) standar sarana dan prasarana, g) standar pengelolaan, dan h) standar pendanaan.
Adapun pada aturan terbaru hanya Terdapat tiga standar yang harus dipenuhi dalam konteks penelitian dan pengabdian, Yakni standar luaran, standar proses, dan standar masukan.
Adanya penyederhanaan itu dapat menciptakan keleluasaan bagi perguruan tinggi dalam mendefinisikan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan situasi dan kondisi yang sedang dihadapi.
Kagak hanya dalam ranah penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dibuat lebih Bergerak melalui adanya penyederhanaan seperangkat aturan standar. Perihal kompetensi lulusan pun tak luput dari penyederhanaan.
Setiap program studi juga diberikan kebebasan dalam menentukan bentuk tugas akhir bagi mahasiswa yang tengah menempuh pendidikan tingkat akhir. Bahkan, yang lebih ‘heboh’ ialah kewajiban tugas akhir pada banyak program studi sarjana/sarjana terapan kini dihilangkan. Tentu, ini menjadi sebuah terobosan baru yang dapat mendobrak kekakuan sistem pendidikan tinggi yang selama ini sudah mengakar kuat.
Keluwesan standar kompetensi lulusan diharapkan dapat mendorong mahasiswa Buat lebih aktif dalam mengikuti Program Kampus Merdeka dan berbagai Ciptaan yang Dapat ditelurkan di berbagai bidang yang selaras dengan implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Penyederhanaan terjadi secara menyeluruh dan mencakup Nyaris Segala aspek, termasuk pada aspek pembelajaran dan penilaian.
Pada peraturan terbaru, 1 SKS didefinisikan sebagai 45 jam per semester dengan pembagian waktu yang telah ditentukan oleh kebijakan perguruan tinggi masing-masing. Selain pembagian waktu belajar-mengajar, Demi ini setiap mata kuliah Kagak hanya terbatas pada penilaian indeks prestasi yang bersifat kuantitatif. Penilaian juga dapat berupa pernyataan kualitatif, seperti lulus atau Kagak lulus.
Dari banyaknya penyederhanaan sistem penilaian, pembelajaran, dan standardisasi akan dihasilkan dinamika extraordinary di dalam perguruan tinggi. Bagus dosen maupun mahasiswa Mempunyai ruang gerak yang lebih luas Buat mengonsep kegiatan belajar mengajar, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara Sendiri menyesuaikan dengan situasi dan kondisi. Keluwesan itulah yang sejatinya telah ‘dirindukan’ oleh pendidikan vokasi.
Vokasi siap dan sigap merespons transformasi pendidikan tinggi
Seperangkat aturan yang sudah dibakukan dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi sejatinya sudah familier bagi pendidikan vokasi. Bagaimana Kagak, Kalau di dalam peraturan tersebut pemerintah mengharapkan sistem pendidikan Kagak terpaku pada penilaian kuantitatif, sejatinya telah lebih dulu diterapkan di dalam ranah pendidikan vokasi.
Penilaian Kagak terbatas di dalam kelas, tapi juga Dapat diperoleh dari luar kelas. Hal itu sebetulnya telah diimplementasikan oleh pendidikan vokasi. Melalui kurikulum yang menekankan pada praktik di luar kelas, pendidikan vokasi tentu sudah sangat siap dengan adanya transformasi yang arah lajunya sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Metode project-based learning, yang selama ini diterapkan pada pendidikan vokasi, pada akhirnya juga diadopsi oleh pemerintah Buat diimplementasikan di seluruh program pendidikan tinggi. Dari situ dapat dilihat bahwa pendidikan vokasi tentu lebih dulu siap dan sigap dalam merespons adanya peraturan menteri yang baru terbit.
Tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Pasal 18 ayat (9) yang berbunyi, “a. pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis Bagus secara individu maupun berkelompok; atau b. penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis, dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan.”
Tugas akhir berupa proyek sudah lebih dulu diterapkan oleh pendidikan vokasi. Mahasiswa vokasi dapat dinyatakan lulus Kalau telah menyelesaikan tugas akhir berupa prototipe maupun proyek yang bersifat praktis.
Dengan adanya Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, tugas akhir bagi mahasiswa program sarjana maupun sarjana terapan dibuat lebih aplikatif dengan Kagak menghilangkan ranah keilmuan yang dipelajari. Kombinasi antara akademis dan praktis itulah yang sangat ditekankan dalam transformasi pendidikan tinggi Demi ini.