Liputanindo.id JAKARTA – Pedangdut Saipul Jamil secara resmi telah melaporkan mantan istrinya, Dewi Perssik, ke Polda Metro Jaya. Saipul menilai, mantan istrinya tersebut telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.
Raja Simanjuntak, kuasa hukum dari Saipul Jamil mengungkapkan, laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian. Pihaknya melaporkan Dewi dengan pasal UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
“Kalau undang-undang pidananya pasal 310 dan 311 KUHP yang mengacu juga pada UU ITE pasal 27 ayat 1 dan 3,” kata Raja saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (8/8/2023) malam.
“Ancaman hukumannya enam tahun penjara. Laporan juga sudah diterima saat ini,” sambungnya.
Pihak kuasa hukm Saipul Jamil menjelaskan, laporan tersebut terkait dengan konten video yang dibuat oleh Dewi. Dalam video tersebut, Dewi sempat membahas soal penjahat kelamin, pedofil dan KDRT.
Dalam video tersebut, Dewi sendiri tidak spesifik menyebut nama Saipul, namun, pedangdut berusia 43 tahun ini tetap tak terima ucapan Dewi dalam video tersebut. Saipul tetap merasa Dewi mencemarkan nama baiknya dengan melontarkan fitnah.
“Saya bukan pelaku pedofil. Kenapa saya berani bicara demikian? Karena keputusan pengadilan tidak ada pedofil,” kata Saipul dalam kesempatan yang sama.
Baca Juga:
Diduga Lakukan Penipuan Rp1,8 Miliar, Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polisi
Saipul menegaskan, ia memang pernah terjerat kasus pelecehan seksual sesama jenis namun, korbannya bukan anak di bawah umur.
“Sedangkan pada waktu 2016, yang menjadi korban saya, umurnya sudah mencapai hampir 18 tahun dan sudah punya KTP,” lanjutnya.
Sebelum melaporkan, Saipul sudah sempat melayangkan somasi pada Dewi Perssik. Tetapi, somasinya tidak digubris. (IRN)
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Jadwalkan Rekonstruksi Kematian Anak Tamara Tyasmara pada Rabu