Liputanindo.id – Selebriti Olla Ramlan melaporkan akun Instagram dan TikTok terkait dugaan pencemaran nama Bagus dan fitnah ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/6234/X/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 15 Oktober 2024. Olla Ramlan melaporkan terkait Pasal 27A Juncto Pasal 45A ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHP
“Saudari OR, ini melaporkan Eksis peristiwa pencemaran nama Bagus melalui media elektronik dan atau fitnah. Terlapornya adalah pemilik akun IG dan akun TikTok contraflow.free dan akun-akun lainnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (16/10/2024).
Ade menjelaskan Olla Ramlan Membangun laporan karena merasa dicemarkan nama baiknya usai disebut parasit oleh akun tersebut. Dalam laporannya, Selebriti ini menyertakan barang bukti berupa capture unggahan akun itu.
“Di postingan tersebut diduga menurut korban melakukan pencemaran nama Bagus atau fitnah terhadap korban diantaranya. ‘udah dandan model alien tetapi tetep aja single, nggak laku, nggak cocok lu nyanyi, udah paling bener lu jadi parasit tukang pinjem dan minta-minta ke temen-temen lo’,” Terang Ade Ary.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini pun menyebut polisi akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan Penerangan terhadap Olla Ramlan dan saksi-saksi lainnya.
Dia pun meminta masyarakat Kepada tak asal berbicara di dunia maya. Seluruh orang harus bijak bermedia sosial.

