PENINDAKAN pelanggaran Lewat lintas secara konvensional oleh pihak kepolisian dinilai belum berjalan dengan optimal.
Misalnya, pengawasan yang Tak dapat terpantau selama 24 jam oleh petugas, razia yang Bahkan Membangun kemacetan Lewat lintas, atau interaksi antara pelanggar dengan petugas yang dapat menimbulkan transaksi ‘Doku damai’. Oleh Karena itu, transformasi penegakan hukum menjadi sebuah keniscayaan.
Direktorat Lewat Lintas Polda Metro Jaya sejak akhir 2018, telah menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Mulanya, sistem tersebut hanya berlaku Demi kendaraan roda empat. Teranyar, pada Februari 2020, Ditlantas PMJ juga menerapkan sistem ETLE bagi pengendara sepeda motor.
Begitu ini, jumlah kamera yang terpasang baru 12 buah. Kamera tersebut tersebar di ruas Jalan Sudirman-MH Thamrin, Ketapang, dan Sarinah.
Dua kamera Punya TransJakarta yang diletakkan di Halte Duren Tiga dan Halte Imigrasi. Serta empat kamera Punya PT Jasa Marga, yang diintegrasikan di empat ruas jalan tol, yakni Jakarta Outer Ring Road, Cikampek, Sedyatmo dan Tanjung Duren. (Tri Subarkah)