PERADILAN etika dibentuk karena seseorang dituduh melanggar etika. Tuduhan itu bersifat terbuka sehingga mestinya tertuduh juga diberi kesempatan Kepada membela diri secara terbuka dalam sidang etik yang terbuka Kepada Lumrah.
Sidang etik yang digelar terbuka menemukan urgensinya pada Ketika dugaan pelanggaran etik itu menimbulkan korban. Sejatinya korban dan keluarganya juga diberikan hak Kepada mengakses sidang etik yang berlangsung secara terbuka itu.
Tulisan Prof Jimly Asshiddiqie berjudul Memperkenalkan Peradilan Etika sangat menarik. Kata Jimly, sekarang sudah banyak lembaga penegak kode etik, tetapi Langkah kerjanya Tetap konvensional, tertutup, dengan Opini Pelan bahwa masalah etika ialah masa privat yang Tak boleh dibuka keluar.
Opini itu keliru. Menurut Jimly, Kalau orang yang dituduh secara terbuka demikian Tak diberi kesempatan membela diri juga secara terbuka, bagaimana mungkin kita dapat menegakkan keadilan etika?
‘Sidang tertutup Niscaya Tak dapat menyelesaikan kerusakan image atau Gambaran yang berhubungan erat dengan reputasi dan kredibilitas seseorang. Apa pun yang diputuskan di dalam sidang tertutup Niscaya menyisakan banyak dugaan. Bahkan, dalam praktik, banyak sekali kasus yang menunjukkan bahwa sidang etika yang tertutup itu menjadi Dalih Kepada adanya penyelesaian secara adat’, tulis Jimly.
Sidang etik atas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang berlangsung selama 18 jam berakhir pada Jumat (26/8). Sidang itu berlangsung tertutup, tetapi pembacaan putusannya dilakukan secara terbuka.
Terbuka atau tertutupnya sidang etik itu sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian, tergantung pada Ketua KKEP. Pasal 40 ayat (2) huruf a menyebutkan KKEP berwenang memutuskan sidang dilaksanakan secara terbuka atau tertutup.
KKEP yang dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri menjatuhkan Denda pemberhentian Tak dengan hormat terhadap Inspektur Jenderal Ferdy Sambo sebagai Member Polri.
Sidang KKEP terutama yang menarik perhatian publik kiranya berlangsung terbuka. Komisi Kepada Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) pernah Membangun kertas posisi yang menyoalkan mekanisme sidang KKEP pada September 2021.
Menurut Kontras, akuntabilitas dan transparansi sidang KKEP merupakan elemen wajib Eksis dalam upaya mewujudkan pemolisian yang demokratis dan reformasi kepolisian.
Akuntabilitas bertujuan memberikan kontrol dalam proses penegakan hukum terhadap Member Polri yang melanggar ketentuan pidana dan KEPP sehingga Penyelenggaraan sidang KKEP dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, moral, dan hukum berdasarkan fakta.
Sementara itu, transparansi bertujuan mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan menyediakan akses, ruang, dan informasi bagi publik, dalam hal ini khususnya korban atau keluarga korban, sehingga Penyelenggaraan sidang KKEP diharapkan dapat dilakukan secara Jernih, terbuka, dan sesuai dengan Mekanisme.
Meski KKEP sudah bekerja maksimal, ke depan perlu dipertimbangkan agar dibentuk lembaga penegak kode etik yang bersifat independen dengan komposisi keanggotaan Tak hanya dari dalam unsur Member Polri.
Eloknya di KKEP juga Eksis unsur penyeimbang dari akademisi, tokoh masyarakat, dan purnawirawan Polri. Unsur penyeimbang dari luar tersebut dimaksudkan agar komisi kode etik lebih berdaya, independen, dan adil dalam Membangun putusan yang berdampak menjaga kewibawaan institusi Polri.
Praktik peradilan etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) patut dijadikan Teladan. Peradilan etika yang diselenggarakan DKPP dilakukan terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggara pemilu.
Sistem peradilan etika penyelenggara pemilu itu telah dicontoh dan ditiru banyak negara di dunia. Eksis beberapa KPU dan Bawaslu dari sejumlah negara berkunjung ke DKPP, belajar bagaimana membangun peradilan etika penyelenggara pemilu yang bersifat terbuka. Basis penyelenggaraan peradilan etika penyelenggara pemilu ialah patut atau Tak patut, bukan Betul atau salah.
Penegakan etika di lingkungan Polri harus menjadi basis terbentuknya polisi sipil Mempunyai tiga kriteria, Yakni ketanggapsegeraan, keterbukaan, dan akuntabel. Parameter dan indikator polisi sipil ialah transparansi, akuntabel, demokratis, menjunjung tinggi HAM, Mempunyai komitmen menjunjung tinggi supremasi hukum, bersifat protagonis. Parameter itu Dapat diketahui publik dalam sidang yang terbuka.