Menyoal Inkonsistensi Tahapan Pemilu

PENYELENGGARAAN pemilihan Lumrah (pemilu) ialah hajat besar bagi sebuah bangsa. Pemilu menentukan pemimpin yang akan mengemudikan biduk bernama negara mengarungi samudra, melewati Gelombang-Gelombang dan gelombang. Karena itu, tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu mesti ditentukan jauh-jauh hari dan disiapkan betul-betul matang.

Idealnya jadwal dan tahapan tersebut harus Niscaya dan dapat diprediksi. Penyelenggaraan pemilu semestinya konsisten dengan jadwal yang telah susah payah disepakati. Perubahan jadwal yang tiba-tiba di tengah tahapan akan memunculkan pertanyaan dan memicu ketidakpercayaan publik.

Tetapi, celakanya, itulah yang terjadi Demi ini. Komisi Pemilihan Lumrah (KPU) sebagai penyelenggara pemilu dengan entengnya mengubah jadwal dan tahapan penyelenggaraan pemilu yang sudah disepakati Serempak partai-partai politik.

Cek Artikel:  Jangan Loloskan Calon Titipan

Jadwal tersebut disepakati melalui perjuangan keras dengan Obrolan yang melibatkan para Ahli. Akan tetapi, Seluruh seakan menjadi sia-sia, Obrolan-Obrolan panjang tersebut seperti tiada artinya karena dengan mudahnya diubah.

Ketidakkonsistenan KPU terlihat dari perubahan pemungutan Bunyi Pilkada 2024 yang dimajukan dari 27 November menjadi September. Padahal, agenda itu telah diatur dalam Pasal 201 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Kemudian, KPU juga berencana mempercepat pendaftaran capres dan cawapres peserta Pilpres 2024. Jadwal pengumuman pendaftaran capres-cawapres bakal dilakukan pada 7 Oktober hingga 9 Oktober 2023 serta masa pendaftaran direncanakan menjadi 10 hingga 16 Oktober 2023. Sebelumnya, berdasarkan PKPU 3/2022 tentang jadwal dan tahapan Pemilu 2024, masa pendaftaran pencalonan dimulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Cek Artikel:  Ramai-Ramai Hijrah ke Negeri Singa

Bongkar pasang itu menimbulkan kegaduhan baru. Tak Seluruh partai politik menerima. Sebagian parpol menilai rencana tersebut harus dijelaskan secara spesifik terlebih dahulu. Artinya, KPU semestinya memberikan penjelasan secara detail terkait dengan perubahan PKPU. Sebagian parpol lain meminta rencana KPU itu perlu didalami lebih lanjut. Komisi II DPR RI ialah pihak yang berwenang Demi mendalaminya.

Apa pun penjelasan KPU nanti, seyogianya KPU Konsentrasi pada agenda yang sudah disusun. Hal itu bertujuan menghindari adanya anasir ataupun spekulasi kepentingan politik kekuasaan yang sering diasumsikan melatarbelakangi niat memajukan jadwal pilkada itu.

Tahapan pemilu itu sesuatu yang harusnya Niscaya. Karena itu, harus dijaga penyelenggara pemilu yang punya otoritas Demi memastikan dan mendesain tahapan tersebut. Tahapan itu harusnya sudah dituntaskan di awal. Bahkan sebelum tahapan dimulai, desain dan waktu Penyelenggaraan serial tahapan pemilu mesti detail, termasuk soal pencalonan presiden.

Cek Artikel:  Negara Abai Data Anggota Bocor

Sebaiknya KPU konsisten pada jadwal yang telah disepakati Serempak antara pemerintah, DPR, dan KPU. Jangan Tiba Eksis perubahan-perubahan Tengah di tengah jalan yang pada ujungnya Pandai jadi malah akan merugikan masyarakat sebagai pemilih dalam Pemilu 2024.

Mungkin Anda Menyukai