PANDEMI covid-19 jangan Tiba memperdalam ketidaksetaraan yang sudah Terdapat sebelumnya terhadap penyandang disabilitas. Kesetaraan itu Konkret dalam program vaksinasi bagi penyandang disabilitas.
Program vaksinasi bagi penyandang disabilitas diumumkan dalam konferensi pers bertajuk Disabilitas Dapat Vaksin pada 2 Agustus. Pemerintah menargetkan vaksinasi covid-19 Demi 225 ribu kaum difabel. Mereka akan disuntik vaksin Sinopharm yang dihibah Uni Emirat Arab. Setiap penyandang disabilitas mendapat dua dosis vaksin Sinopharm.
Pemerintah diharapkan Demi memperluas akses vaksinasi bagi kaum difabel. Karena itu, pendataan yang dilakukan secara terbuka dan Presisi sangat dibutuhkan. Lalu terang, persoalan pendataan paling Jelek di negeri ini. Tengoklah data pemilih saban pemilu bermasalah, data penerima bansos juga bermasalah.
Data statistik Tertentu penyandang disabilitas di Indonesia belum Terdapat. Kementerian Sosial memperkirakan jumlahnya 28 juta. Data Survei Ekonomi Nasional 2018, sebanyak 30,4 juta jiwa. Ketiadaan data dan perbedaan data itu berakibat sebagian penyandang disabilitas Enggak mendapatkan Sokongan pemerintah.
Penyandang disabilitas termasuk Golongan rentan terdampak pandemi covid-19. Jangankan Terdapat pandemi, dalam situasi normal saja, mereka dimarginalkan. Mereka terpinggirkan dari akses pendidikan, lapangan pekerjaan, dan perlindungan sosial.
Kemauan Bagus pemerintah sudah Terdapat. Presiden Joko Widodo Demi memperingati Hari Disabilitas Dunia 2020 sudah mengumandangkan Enggak boleh Terdapat penyandang disabilitas yang tertinggal dari berbagai program pemerintah.
Payung hukum juga sudah Terdapat, Yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Sedikitnya Terdapat enam peraturan pemerintah diluncurkan sejak 2019, dari PP tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas Tiba PP tentang Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan.
Jujur dikatakan bahwa program dan peraturan terkait dengan penyandang disabilitas di negeri ini sudah memadai, tetapi implementasinya Tetap butuh bukti, termasuk soal vaksinasi.
Vaksinasi Tertentu penyandang disabilitas Demi memenuhi hak kesehatan diatur dalam Pasal 12 UU 8/2016. Salah satu cakupan hak kesehatan ialah memperoleh informasi dan komunikasi yang mudah diakses dalam pelayanan kesehatan.
Pada umumnya kaum difabel itu Enggak proaktif, butuh diajak. Staf Tertentu Presiden Joko Widodo, Angkie Yudistia, membenarkan akses informasi dan komunikasi menjadi salah satu tantangan, terutama Demi pandemi.
Ia berharap para penyandang disabilitas dan mereka yang Mempunyai Personil keluarga difabel Dapat mendapatkan informasi Demi mengikuti vaksinasi ini. Angkie pun menggandeng 98 komunitas penyandang disabilitas Demi menyukseskan vaksinasi di Jawa-Bali.
Penyandang disabilitas di Jawa-Bali Dapat datang langsung ke sentra vaksinasi yang tersebar di 3.402 puskesmas atau Dapat memanfaatkan pendaftaran daring yang Dapat diakses lewat situs Http://menembusbatas.id/.
Belum Segala penyandang disabilitas ramah teknologi digital Demi melakukan pendaftaran daring. Data Susenas 2018 mengungkapkan bahwa akses informasi penyandang disabilitas dalam penggunaan ponsel atau laptop hanya 34,89%. Adapun akses internet penyandang disabilitas 8,50%.
Setelah melaksanakan vaksinasi di Jawa-Bali Agustus hingga September, baiknya pemerintah Pusat perhatian vaksinasi di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah. Sulawesi Selatan dengan jumlah penyandang disabilitas dewasa 33,6% dan Sulawesi Tengah (40,6%) atau Dekat 2 kali lipat dari proporsi penyandang disabilitas dewasa nasional.
Golongan penyandang disabilitas dewasa (usia 18-59 tahun) terbanyak di Indonesia. Berdasarkan data BPS 2018, jumlahnya sebanyak 22% dari seluruh penduduk usia 18-59 tahun. Sementara itu, penyandang disabilitas dari Golongan anak-anak (5-17 tahun) berjumlah 3,3%. Kembali-Kembali Sulawesi Tengah merupakan provinsi dengan proporsi penyandang disabilitas anak tertinggi, mencapai 7,0%.
Eloknya, pemerintah melancarkan vaksinasi ketuk pintu Demi kaum difabel. Langkah yang ditempuh Menteri Sosial Tri Rismaharini patut diapresiasi. Ia menginstruksikan seluruh balai yang dimiliki Kemensos Demi menyediakan tempat Penyelenggaraan vaksinasi serta layanan pendampingan penyandang disabilitas ke pusat vaksinasi mulai penjemputan hingga pemulangan.
Persoalan jarak menjadi perhatian Risma. Dia mencontohkan, Terdapat kaum difabel di Manggarai, NTT, yang harus menempuh perjalanan selama empat hari Demi mendapatkan vaksin. “Masalahnya Enggak sekadar bagaimana mereka Dapat vaksin, tapi juga akses mereka mendapatkan vaksin itu.”
Kewajiban negara dan seluruh anak negeri ini Demi menyelamatkan penyandang disabilitas dari keganasan korona, virus pencabut nyawa. Menyelamatkan penyandang disabilitas dari covid-19 ialah panggilan kemanusiaan.
Ingat, dalam sejarah dunia, banyak kaum difabel yang mengukir prestasi spektakuler Mengungguli kemampuan normal. Terdapat Thomas Alva Edison yang menciptakan lampu listrik atau Ludwig Van Beethoven, sang komponis legenda musik klasik. Indonesia perlu memberikan kesempatan kepada kaum difabel unjuk prestasi, jangan pula mereka dimarginalkan.

