Menyedihkan, Pria Jakarta Bunuh Diri dengan Langkah Tidur di Rel Kereta Api hingga Terlindas

Liputanindo.id – Polisi menduga korban terlindas Kereta Commuter Line di perlintasan sebidang kereta api jalur Kemayoran – Kampung Bandan di Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara karena bunuh diri, Jumat (25/10/2024).

“Dugaan sementara, Dapat bunuh diri karena Demi kereta belum lewat, dia langsung tidur di rel dan langsung terlindas,” kata Kepala Unit Reskrim Polsek Pademangan, Jakarta Utara AKP Gede Gustiyana di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan, korban adalah seorang pria berinisial X (45) dan meninggal di Letak kejadian.

Ia juga memperkirakan korban berasal dari Sekeliling kawasan tersebut karena dia memakai celana pendek dan baju Lazim.

Ia mengatakan Demi ini sejumlah saksi Lagi diperiksa di Polsek Pademangan.

Cek Artikel:  Kronologi Polisi Amankan 3 Penonton yang Bawa Miras dan Kembang Api Demi Timnas Indonesia vs Filipina di GBK

“Demi ini Konsentrasi pemeriksaan saksi-saksi dan mencari keluarganya,” katanya.

Ia mengatakan Demi ini jasad korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

“Administrasi sudah, tinggal menunggu keluarga saja Kepada mengambil jasad korban,” kata dia.

Sementara itu, Manager Public Relations PT Kereta Commuter Indonesia (KAI Commuter), Leza Arlan mengatakan petugas menerima laporan terjadi kecelakaan di jalur Kampung Bandan Sekeliling pukul 09.44 WIB.

“Demi terlindas petugas melakukan pengecekan kereta dan Commuter Line melanjutkan kembali perjalanan,” katanya.

Ia mengatakan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Cek Artikel:  Sambut Hari Bumi, Anggota Jakarta Diminta Padamkan Lampu Satu Jam

Selanjutnya, Undang Undang No. 22 Tahun 2009, tentang Lampau Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti.

Wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau Eksis isyarat lain dengan mendahulukan kereta api dan memberikan hak Primer kepada kereta api.

“Kepada keselamatan Serempak, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kepada Tak melakukan aktivitas di sepanjang rel karena sangat membahayakan perjalanan kereta api,” kata dia. (Ant)


Mungkin Anda Menyukai