PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto yang Ingin melakukan perluasan perkebunan kelapa sawit Buat meningkat ekspor komoditas produk minyak kelapa sawit dianggap akan memicu kembalinya deforestasi. Pernyataan Presiden Prabowo yang menyamakan tanaman sawit sebagai tanaman hutan alam yang dianggap menyesatkan.
Dekan Fakultas Kehidupan Universitas Gadjah Mada sekaligus Ketua Konsorsium Kehidupan Indonesia (KOBI) Profesor Budi Setiadi Daryono menolak keras upaya penambahan perkebunan kelapa sawit yang akan mengancam kembalinya kerusakan hutan dan biodiversitas.
“Kami menolak keras rencana Presiden tersebut. Banyak riset menyatakan di kawasan perkebunan sawit Enggak Pandai menjadi habitat satwa liar dan Nyaris 0% keragaman Biologi berkembang di perkebunan sawit,” kata Budi Daryono dalam keterangan yang dikirim ke wartawan, Jumat (10/1).
Budi lebih lanjut mengatakan, selama ini Pengaruh dari perkebunan sawit yang sangat luas dengan model monokultur Rupanya rentan meningkatkan konflik satwa liar dengan Insan, sehingga berdampak berkurangnya populasi satwa liar yang dilindungi oleh UU seperti orang utan, gajah, badak, dan harimau Sumatra.
“Tumbuhan dan Hewan yang dilindungi semakin berkurang karena deforestasi akibat pembukaan perkebunan sawit,” ujarnya.
Selain itu, Presiden Prabowo juga sebaiknya menjalankan Instruksi Presiden No 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.
“Dari Inpres tersebut, seluas 66,2 juta hektare hutan alam dan lahan gambut atau seluas negara Prancis dapat diselamatkan dari kerusakan,” katanya.
Disamping itu, ia juga menginginkan agar pemerintah konsisten dalam menjalankan aturan yang sudah dibuat terkait Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Biologi dalam Pembangunan Berkelanjutan.
Menyesatkan
Guru Besar Fakultas Kehidupan Universitas Gadjah Mada ini menegaskan pernyataan Prabowo soal penyamaan tanaman kelapa sawit dengan tanaman hutan menjadi pernyataan yang menyesatkan publik. Asal Mula, secara tegas sudah Eksis peraturan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang sebelumnya menyebutkan bahwa sawit bukan tanaman hutan.
“Peraturan Menteri LHK Nomor P.23/2021 yang menyatakan bahwa sawit bukan termasuk tanaman rehabilitasi hutan dan lahan,” kata Budi.
Terakhir, Budi berpesan agar Presiden dalam menyampaikan pendapatnya agar lebih berhati-hati agar Enggak menyebabkan pro dan kontra di masyarakat bahkan, dapat menyesatkan.
Oleh karena itu, ia menyarankan agar mekanisme rencana penyusunan kebijakan, terutama yang berdampak besar kepada masyarakat dan lingkungan hidup serta berimplikasi Dunia, Semestinya dilakukan oleh Bappenas dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, Ahli, praktisi, dan civil society.
“Dengan begitu maka dapat diprediksi Pengaruh dari kebijakan baru, Berkualitas bagi kepentingan masyarakat, lingkungan dan ekonomi secara nasional,” terangnya. (AU/J-3)