Menuntut Tanggung Jawab Badan POM


TRAGEDI demi tragedi menimpa negeri ini. Belum kelar perkara Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang mengakibatkan 134 jiwa melayang. Kini muncul tragedi gangguan ginjal akut progresif atipical (atypical progressive acute kidney injury) yang berkembang secara masif hingga 22 provinsi. Data Kementerian Kesehatan per 21 Oktober menunjukkan, dari 241 kasus, sebanyak 133 anak meninggal dunia karena penyakit misterius itu.

Rakyat kebingungan kenapa penyakit ganguan ginjal akut muncul bak monster yang menyerang anak-anak. Sejumlah orangtua kehilangan buah hati mereka dalam relatif singkat sejak penyakit mendera. Duka mendalam yang tak berujung. Pemerintah pun terlihat gagap menghadapi serangan mendadak penyakit tersebut. Sejak mencuat kasus ganguan ginjal akut pada Januari 2022 hingga kini belum ditemukan penyebabnya.

Artinya, sudah sepuluh bulan pemerintah belum menemukan pemicu munculnya gangguan ginjal akut. Sungguh waktu yang sangat Pelan Buat mengidentifikasi secara Niscaya biang kerok penyebab merebaknya gangguan ginjal akut. Pemerintah Tetap bekerja berdasarkan dugaan-dugaan sehingga memperlambat penanganan dan pencegahan agar penyakit horor itu Tak meluas.

Cek Artikel:  Ranjau Politik Kekasih AMIN

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada Jumat Lampau menyatakan dugaan terbesar penyebab gangguan ginjal akut yang menyerang anak di Dasar usia 5 tahun di Indonesia ialah adanya senyawa kimia yang mencemari obat-obatan sirop. Senyawa kimia yang dimaksud adalah etilen glikol, dietilen glikol, dan etilen glikol butly ether.

Menurut Menkes, dari 11 anak yang dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta, ginjal tujuh anak positif mengandung tiga senyawa berbahaya tersebut. Ketiga zat kimia berbahaya itu memicu adanya asam oksalat dalam tubuh dan selanjutnya menjadi kristal-kristal kecil yang merusak ginjal. Menkes menegaskan sebanyak 102 obat sirop yang terkontaminasi senyawa kimia.

Dari Intervensi tersebut wajar saja bila telunjuk mengarah kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM). Pasalnya, lembaga berada di Dasar dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia. Mulai penyusunan hingga Penyelenggaraan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan, Badan POM berada di garis depan.

Cek Artikel:  Langkah Terbaik Menghormati Rakyat

Tetapi, dengan meluasnya penyakit gangguan ginjal akut, publik pun bertanya bagaimana peran Badan POM dalam mengawasi proses hingga peredaran obat sirop yang mengandung zat kimia berbahaya. Sialnya, gayung tak bersambut, Badan POM malah melempar soal keamanan serta mutu obat-obatan ke industri farmasi. Inspektur Istimewa Badan POM Elin Herlina, Jumat Lampau, mengatakan kewajiban industri farmasi dalam menjaga kualitas mutu obat-obatan ke industri farmasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal senada disampaikan Kepala Badan POM RI Penny K Lukito, kemarin, bahwa pihaknya akan mengambil hikmah dari kasus merebaknya gangguan ginjal akut. Pihaknya, kata Penny, akan memperbaiki dan memperkuat pengawasan Berkualitas di pre-market maupun post-market dengan mengharuskan industri farmasi melakukan sendiri quality control.

Semestinya Badan POM bekerja dari hulu Tiba hilir Buat menjaga keamanan obat-obatan. Badan POM jangan melempar kesalahan kepada industri farmasi. Langkah Polri membentuk tim Buat mengusut kasus gangguan ginjal akut, terutama masuknya bahan berbahaya kepada obat sirop yang dikonsumsi anak-anak, patut diapresiasi. Pemerintah juga harus mengevaluasi kinerja Badan POM RI. Tragedi ganguan ginjal akut jangan berlanjut. Saatnya tentukan siapa yang bertanggung jawab dan proses hukum pihak yang bersalah

Cek Artikel:  Akhiri Drama Perburuan Masiku

Mungkin Anda Menyukai