Menumpas Impor Pakaian Bekas

IMPORTASI Pakaian bekas kembali menjadi sorotan. Itu masalah Pelan yang belum juga teratasi hingga sekarang, bahkan Eksis kesan pembiaran demi meraup keuntungan dari kegiatan ilegal itu.

Mengimpor Pakaian bekas dilarang negeri ini. Dasar hukum pelarangannya Jernih, yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Pelarangan Impor Pakaian Bekas serta Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Dalam Pasal 2 ayat 3 tegas tertulis barang dilarang impor salah satunya berupa kantong bekas, karung bekas, dan Pakaian bekas.

Mengapa Pakaian bekas dilarang Kepada diimpor? Eksis sejumlah Argumen, yang Esensial ialah Kepada melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergerak di sektor Pakaian.

Pelarangan impor Pakaian bekas juga terkait dengan lingkungan. Tak Sekalian Pakaian bekas yang didatangkan dari luar negeri itu Tetap layak Mengenakan. Banyak di antaranya yang sudah berkategori limbah dan kita tentu Tak Mau menjadi negara tempat pembuangan limbah.

Cek Artikel:  Bereskan Tata Kelola Mudik

Tetapi, di negeri ini, berlaku aksioma Pelarangan dibuat Kepada dilanggar. Sudah Pelan Pakaian bekas dilarang Kepada diimpor, tetapi realitasnya barang second itu Lanjut datang bak banjir bandang. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan nilai impor Pakaian bekas meroket sekira 607% secara tahunan pada Januari hingga September 2022.

Saban Eksis yang membutuhkan, setiap Eksis cuan yang menjanjikan, di situlah importir dan pedagang bermain. Soal Formal atau ilegal menjadi urusan kesekian, yang Krusial keuntungan Pandai didapatkan.

Itulah situasi dalam dunia dagang Pakaian bekas. Celakanya Kembali, pihak terkait yang semestinya menegakkan ketentuan Tak jarang Bahkan berperan dalam meruntuhkan aturan. Motifnya apa Kembali kalau bukan Kepada ikut menikmati cuan. Itulah yang Membangun permasalahan importasi Pakaian bekas seakan tiada ujung.

Cek Artikel:  Memperjuangkan Pilkada yang Adil

Pada konteks itu, kita memahami kegeraman Presiden Joko Widodo karena Pakaian bekas Lanjut saja membanjiri negeri ini. Wajar pula Menteri Perdagangan ataupun Menteri Koperasi dan UKM kesal. Tetapi, geram dan kesal Tak cukup hanya tataran verbal. Yang lebih Krusial, yang lebih dibutuhkan pelaku UMKM Pakaian ialah tindakan Konkret Kepada menindak para pelanggar Pelarangan impor Pakaian bekas.

Sebagai barang ilegal, Pakaian bekas Pandai masuk ke Indonesia Jernih lewat jalur yang ilegal. Di sini peran Ditjen Bea dan Cukai serta Polri amatlah Krusial. Betul bahwa mereka telah melakukan ratusan penindakan terhadap penyelundupan barang haram itu. Akan tetapi, fakta bahwa di pasaran Tetap banyak sekali Pakaian bekas yang diperjualbelikan berarti Tetap banyak yang lolos.

Betul bahwa masuknya Pakaian bekas dari mancanegara juga Tak lepas dari banyaknya pintu masuk yang rawan penyelundupan. Tetapi, Tak salah pula Apabila rakyat meyakini penyelundupan Pandai terjadi karena Eksis aparat Bengal yang ikut bermain.

Cek Artikel:  Meninggikan Keadaban Demokrasi

Sudah Sepatutnya pemerintah kembali menabuh genderang perang terhadap importir Pakaian bekas. Pertanyaannya, Ketika perang dengan pedagang barang ilegal itu digaungkan? Beda dengan narkotika yang sembunyi-sembunyi, Pakaian bekas dijual secara terang-terangan.

Pusat-pusat Pakaian bekas, seperti di Blok M Square, Pasar Senen, Pasar Baru, dan Pasar Cimol Gedebage, Bandung, sudah Pelan Eksis, tetapi Tak tersentuh Tiba kini. Pakaian bekas belakangan bahkan dijajakan di platform e-commerce. Tak perlu terlalu pintar sebenarnya Kepada menindak mereka yang terang benderang menjual barang terlarang itu.

Penyelundupan dan perdagangan Pakaian bekas pantang dibiarkan. Ia merupakan benalu yang Apabila Lanjut berbiak Tak terkendali akan membunuh keberlangsungan usaha banyak UMKM. Apabila industri lokal banyak yang Wafat, semakin banyak pula pekerja kita yang kehilangan pekerjaan. Kita Tak Mau itu terjadi.

Mungkin Anda Menyukai