MENJELANG Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, perhatian pemerintah terhadap para pekerja ad hoc semakin meningkat.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen Demi memastikan bahwa Sekalian Personil badan ad hoc, mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang memadai, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyampaikan, langkah ini merupakan respons atas instruksi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.5.7/4295/SJ.
“Kami mendukung penuh implementasi perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja ad hoc, sebagaimana diamanatkan dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 3 September,” ujarnya dalam keterangan Formal yang diterima, Rabu (16/11).
Di tengah persiapan yang intensif, Kemendagri Ketika ini juga tengah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan Demi mengatasi kendala administrasi dan anggaran yang muncul akibat ketidakjelasan nomenklatur.
Hal ini Krusial agar Sekalian aspek anggaran terkait perlindungan sosial pekerja dapat terakomodasi dengan Bagus.
Staf Spesifik Mendagri Kastorius Sinaga menambahkan, Mendagri Tito Karnavian telah mengarahkan Plh. Direktur Jenderal Keuangan Daerah Horas Maurits Panjaitan, Demi memastikan Penyelenggaraan SE Mendagri terkait JKK dan JKM bagi badan ad hoc KPU dan Bawaslu di seluruh Indonesia.
Dia menegaskan bahwa Ditjen Keuda telah menjalin kerjasama dengan KPU dan Bawaslu dalam rangka mendukung Penyelenggaraan jaminan sosial ini.
“Kami sedang memfasilitasi dan memonitor penerapan JKK dan JKM di berbagai daerah, sebagai bagian dari upaya Kemendagri Demi mendukung keberhasilan Penyelenggaraan pilkada serentak,” ungkap Kastorius.
Dari sisi BPJS Ketenagakerjaan, Kepala Kantor Distrik DKI Jakarta Deny Yusyulian menjelaskan, tanggung jawab negara melalui lembaga ini adalah memberikan perlindungan bagi Sekalian pekerja, termasuk mereka yang terlibat dalam Pilkada Serentak 2024.
“Surat Edaran Mendagri ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi para pekerja dan perlu dikawal Serempak,” tegas Deny.
Ketika ini, sebanyak 14.791 Personil Bawaslu DKI Jakarta telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Pihaknya juga sedang mengupayakan pendaftaran Personil KPU DKI Jakarta yang diperkirakan berjumlah 103.824 orang Demi menjadi peserta jaminan sosial.
“Kami berharap Surat Edaran Mendagri dapat mempercepat proses perlindungan bagi seluruh Personil KPU DKI Jakarta, sehingga mereka dapat bekerja tanpa rasa khawatir. Ini adalah Figur Konkret komitmen pemerintah Demi melindungi Sekalian pekerja di Indonesia,” tutup Deny. (Z-10)