Liputanindo.id – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai Presiden Filipina Ferdinand “Bongbong” Marcos Jr. kemungkinan besar akan mengubah status hukuman terpidana Tewas kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso, setelah dipindahkan ke Filipina.
“Kemungkinan besar Presiden Filipina akan mengubah status hukuman Tewas Mary Jane menjadi hukuman seumur hidup,” kata Yusril Demi memberikan keterangan video yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Pasalnya, kata dia, Filipina sudah meniadakan hukuman Tewas di negaranya. Adapun Mary Jane rencananya akan ditempatkan dan dibina di penjara Mandaluyong Demi tiba di Filipina.
Yusril menuturkan penjara tersebut berada di tengah kota Manila. Setelah Presiden Filipina mengubah status hukuman Mary Jane dari hukuman Tewas yang berlaku di Indonesia, sambung dia, barulah sepenuhnya akan menjadi hak pemerintah Filipina apabila Ingin memberikan remisi maupun mengubah status tahanan menjadi tahanan rumah atau tahanan kota.
Dengan begitu, menurutnya, hal tersebut sudah sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah Filipina, meski Indonesia tetap mempunyai akses Buat mengetahui perkembangan kasusnya.
“Kan kita punya kedutaan di Manila yang juga Dapat memantau perkembangan ini. Jadi bukan Mary Jane dipindahkan ke sana Lampau bebas, dia tetap harus menjalankan hukuman,” tutur dia.
Dia menegaskan, hal tersebut juga akan berlaku apabila nantinya terdapat kesepakatan pemindahan narapidana Penduduk negara asing (WNA) dari negara lainnya.
Selain Filipina, dia mengatakan Presiden RI Prabowo telah menerima pengajuan pemindahan narapidana dari Prancis dan Australia.
Nantinya setelah disepakati, lanjut dia, pemindahan para narapidana dari kedua negara tersebut juga akan Mempunyai ketentuan dan syarat, sama seperti pemindahan Mary Jane.
“Begitu pula nanti sebaliknya. Jadi ini merupakan Interaksi kita kepada negara lain karena persahabatan, kesetaraan, keseimbangan, dan saling menghormati satu dengan yang lain,” ujar Yusril menjelaskan. (Ant)