Menteri Yusril Minta Filipina Harus Setujui Apabila Eksis Permintaan Napi WNI Dipindah ke Tanah Air

Liputanindo.id – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah Filipina harus menyetujui apabila nantinya terdapat permintaan pemindahan narapidana Indonesia yang dijatuhi hukuman di negara tersebut Kepada kembali ke Tanah Air.

Menurut dia, hal itu merupakan salah satu kesepakatan Serempak setelah keputusan pemindahan terpidana Tewas kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso dari Indonesia Kepada kembali ke Filipina.

“Kami melalukan pemindahan Mary Jane ini dengan prinsip-prinsip hukum, salah satunya kami juga dapat meminta Filipina memindahkan narapidana WNI dan mereka harus menyetujuinya,” ujar Yusril dalam keterangan video yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (20/11/2024).

Maka dari itu, kata dia, pemerintah Indonesia Dapat meminta pemindahan narapidana WNI dari Filipina Kepada kembali ke Tanah Air dan melaksanakan putusan pengadilan Filipina terhadap narapidana WNI itu

Cek Artikel:  Mensos Risma Apresiasi Metode Penanganan Bencana Banjir dan Longsor di Sulsel

Hal tersebut, sambung dia, turut berlaku apabila nantinya terdapat kesepakatan yang sama dengan negara lain.

“Jadi, prinsip-prinsip ini kami jaga Kepada menyetarakan kedudukan masing-masing negara, dan setiap negara juga menghormati kedaulatan hukum masing-masing,” tuturnya.

Dalam melakukan pemindahan Mary Jane, Yusril menyebutkan terdapat beberapa syarat yang telah diajukan pemerintah Indonesia dan diterima oleh pemerintah Filipina.

Syarat pertama, yakni Filipina harus mengakui putusan pengadilan Indonesia karena Indonesia berwenang mengadili Penduduk negara Filipina yang melakukan tindak pidana di Kawasan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kemudian syarat kedua, Ialah jaminan keamanan mengembalikan narapidana ke Filipina merupakan tanggung jawab negara tersebut.

Adapun pemindahan Mary Jane dilakukan atas permintaan pemerintah Filipina. Pemerintah Indonesia menerima permohonan pemindahan Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina Jesus Crispin Remulla pada beberapa hari yang Lewat.

Cek Artikel:  4 Orang Sindikat Jual Beli Bayi di Kulon Progo Ditangkap, Begini Modus Para Tersangka

Mary Jane merupakan Penduduk negara Filipina yang divonis Tewas oleh Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, pada tahun 2010 karena kasus narkotika. (Ant)

Mungkin Anda Menyukai