MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap indikasi kegiatan reklamasi di dekat Pulau Pari, Kepulauan Seribu, melanggar peraturan. Dia bakal menjatuhkan Hukuman terkait aktivitas Buat kegiatan pengembangan destinasi tersebut.
“Statusnya KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) yang diterbitkan pada 12 Juli 2024 Buat kegiatan cottage apung dan dermaga wisata luasnya 180 hektare, terindikasi pelanggaran dengan melakukan reklamasi tanpa izin,” kata Trenggono Demi rapat kerja (raker) di Komisi IV DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1).
Pemanfaatan Buat destinasi wisata itu dilakukan oleh PT CPS. Bahkan, kegiatan pengerokan dengan alat berat Pulau Pari yang dilakukan PT CPS di dalam area KKPRL menjadi viral.
“Area disekitar kegiatan pengerukan dengan menggunakan beko, berupa ekosistem mangrove dan padang lamun kategori Berkualitas,” tuturnya.
PT CPS terindikasi melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah diubah dengan UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan PP pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja. Dalam klausul itu menyatakan bahwa seluruh kegiatan pemanfaatan ruang laut yang dilakukan secara menetap lebih dari 30 hari harus Mempunyai izin pemanfaatan ruang laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Rencana tindak lanjut, KKP mempertimbangkan Buat menjatuhkan Hukuman kepada PT CPS atas indikasi pelanggaran yang telah dilakukan,” ujar Trenggono.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menghentikan aktivitas pengerukan pasir di dekat Pulau Pari, Kabupaten Kepulauan Seribu. Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan bahwa kegiatan pengerukan pasir diduga juga melakukan pembabatan hutan mangrove.
Aktivitas itu terjadi di Pulau Biawak yang merupakan pulau privat. Tetapi, hasil penyelidikan aktivitas pengerukan pasir tak berizin. (P-5)