Menteri PUPR: Tapera Bukan Duit Hilang

Liputanindo.id JAKARTA – Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang disetor paling lambat setiap tanggal 10, bukan uang hilang tetapi digunakan untuk pembiayaan para anggota untuk membeli rumah.

“Jadi bukan uang hilang, ada jaminan hari tua, ada ini, ada itu. Tapi itu bukan uang hilang,” kata Menteri Basuki, di Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Baca Juga:
Komisi V DPR Berharap Basuki Jabat Menteri PUPR Kembali, Ini Dalihnya

Menurut Basuki, melalui program Tapera masyarakat yang terdaftar bisa memanfaatkannya sebagai bantalan ekonomi guna memiliki rumah. Program Tapera sudah dibentuk sejak lima tahun lalu, namun dalam pelaksanaan awalnya diperuntukkan guna membentuk kredibilitas terlebih dahulu.

Cek Artikel:  Safiri Investasi Perusahaan Nasional di Afrika Sentuh US2,09 Miliar

“Jadi tidak langsung kena pada tahun pertama dulu. Ini sudah lima tahun, sudah pergantian pengurusan. Ini dimulai dengan disetujuinya oleh Bapak Presiden,” ujarnya.

Regulasi Tapera diteken Presiden Jokowi pada Senin (20/5/2024) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP nomor 25/2020.

Penggolongan kelompok yang wajib mengikuti program Tapera adalah ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD, juga pekerja swasta.

Pada beleid itu disebutkan, pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya, dan memungut simpanan peserta dari pekerja.

Terdapatpun besaran iuran ditetapkan 3% dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Berdikari.

Buat Peserta Pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5% dan 2,5%, sedangkan Peserta Pekerja Berdikari menanggung simpanan secara keseluruhan.

Cek Artikel:  Bendungan Kering, Petani tidak Dapat Menanam Padi

Peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Biaya yang dihimpun dari peserta, seperti dirilis Antara akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta. (BON)

 

Baca Juga:
Tol Bocimi Seksi 3 Diresmikan Usai Lebaran

 

Mungkin Anda Menyukai