Menteri PPPA Tegaskan Penyelesaian Kekerasan Seksual Bukan dengan Menikahkan Korban

Liputanindo.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi menyebut penyelesaian kasus kekerasan seksual Tak boleh terburu-buru dan bukan lewat menikahkan korban dengan pelaku.

“Proses hukum harus tetap diselesaikan. Penyelesaian bukan dengan menikahkan,” kata Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi di Semarang, Jawa Tengah, Senin (11/11/2024), dikutip dari Antara.

“Perjelas dahulu posisinya, baru menyimpulkan, baru melakukan solusinya,” ungkapnya.

Ia mencontohkan dalam penyelesaian kasus dugaan kekerasan seksual terhadap Kerabat-adik di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Arifatul meminta kasus tersebut diselesaikan secara tuntas, termasuk Kalau Terdapat kemungkinan pelaku lain.

Menteri PPPA itu pun memastikan negara hadir Buat melindungi hak-hak anak tersebut.

Cek Artikel:  Gunung Merapi DIY Luncurkan Guguran Lava 11 Kali, Penduduk Diminta Tak Mendekati Posisi Bahaya

Ia juga mengimbau masyarakat yang mengetahui terjadinya peristiwa kekerasan seksual terhadap anak Buat melapor ke polisi.

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap Kerabat-adik berinisial K (17) dan D (15) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Perkara tersebut ditangani dalam dua laporan polisi yang terpisah.

Dalam kasus dengan korban K, polisi masing-masing menetapkan PAP (15) dan FMR (14) sebagai tersangka. Sementara Buat laporan dengan korban D, polisi menetapkan AIS (19) sebagai tersangka.

Mungkin Anda Menyukai