Liputanindo.id – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding mengungkapkan Terdapat lebih dari lima juta pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang bekerja di luar negeri.
“Jadi, rata-rata (PMI terdaftar) yang berangkat lima juta lebih, dan yang Bukan terdaftar lebih dari lima juta juga,” katanya, di Semarang, Sabtu (16/11/2024), dikutip dari Antara.
Hal tersebut ia sampaikan Ketika membuka Obrolan publik bertajuk “Kesempatan dan Tantangan Bekerja ke Luar Negeri”, di Auditorium Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Diponegoro Semarang.
Ia menyebutkan para PMI tersebar di 100 negara tujuan, seperti Malaysia, Arab Saudi, Taiwan, Korea Selatan, dan Hong Kong.
Kadir pun mengakui para pekerja migran yang Bukan terdaftar alias ilegal tersebut menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Kementerian PPMI.
Asal Mula, kata dia, PMI ilegal tersebut rawan mengalami Pendayagunaan dan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Karena mereka berangkatnya Bukan prosedural, ilegal. Negara Bukan Pandai menjamin nasib seseorang karena mereka Bukan masuk SISKOP2MI,” katanya.
SISKOP2MI adalah Sistem Komputerisasi Buat Pelayanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yakni sistem yang menyediakan layanan perlindungan bagi PMI.
“Karena (PMI) yang Bukan terdaftar ini rata-rata lebih banyak yang loss skill. Jadi, di sana (negara tujuan) rentan terhadap Pendayagunaan,” katanya.
Oleh karena itu, kata dia, Kementerian PPMI akan memperkuat kemampuan PMI, terutama terkait kompetensi yang dibutuhkan di negara tujuan.
“Kami harus menyiapkan pekerja yang betul-betul punya skill. Nanti Terdapat sertifikasi Buat pekerjanya. Terdapat pelatihan, minimal pernah ikut safety based training,” katanya.
Selain itu, Karding mengingatkan PMI yang akan berangkat ke luar negeri juga harus Mempunyai kemampuan berbahasa asing yang Berkualitas.