MENTERI Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa pihaknya akan membentuk sebanyak 10 BPLH di tingkat regional.
“Paling Enggak kita merencanakan Terdapat 10 BPLH regional yang akan meng-cover Penyelenggaraan penaatan dan penegakan hukum lingkungan hidup,” kata Hanif dalam keterangan Formal, Selasa (29/10).
Dengan segala kompleksitas, dinamisasi dan politisasi di tingkat tapak, menurut Hanif, Terdapat beberapa unsur kegiatan perlindungan lingkungan yang belum sepenuhnya dilakukan oleh provinsi maupun kabupaten/kota. Hanif mengungkapkan Terdapat dua hal setidaknya yang belum sepenuhnya dilakukan Ialah penaatan terhadap peraturan perlindungan lingkungan dan penegakan hukum.
“Dua aspek inilah yang akan kita kawal melalui BPLH di tingkat regional atau ekoregion.Yang Krusial bahwa harus Terdapat unit di tingkat tapak yang menjamin Penyelenggaraan tata lingkungan Dapat kita kontrol,” katanya.
Melalui BPLH, Hanif mengatakan ia Serempak jajarannya juga dimandatkan Kepada melakukan operasionalisasi di lapangan. Banyak kegiatan-kegiatan perlindungan lingkungan belum atau Enggak ter-cover oleh aktivitas perangkat pemerintah di provinsi maupun Kabupaten. Sebetulnya, kewenangan di bidang lingkungan hidup telah kongruen atau merata dari tingkat pusat, provinsi Tamat kabupaten/kota. Dengan begitu, semuanya mempunyai kewajiban Kepada menjalankan fungsi lingkungan hidup.
Hanif juga menyatakan aspek penaatan memerlukan justifikasi terkait pelanggaran yang dilakukan, yang hanya Dapat dijawab melalui hasil pengecekan di laboratorium lingkungan.
Ketika ini tercatat kurang lebih 1.426 laboratorium penguji yang terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN), artinya sudah memenuhi standar sebagai laboratorium. Tetapi baru sebanyak 221 yang terakreditasi KAN dan teregistrasi oleh KLH sebagai laboratorium lingkungan.
Letak laboratorium tersebut tersebar di 32 provinsi, dengan 80% berada di Jawa dan Sumatera. Laboratorium teregistrasi oleh KLH artinya yang mempunyai kewenangan Kepada menyatakan bahwa hasil laboratoriumnya itu legally binding atau berkekuatan hukum.
“Mulai hari ini, saya Ingin memastikan bahwa laboratorium penguji parameter lingkungan di seluruh Indonesia terakreditasi KAN dengan standar kompetensi yang ditetapkan oleh PSIKLH KLH. Registrasi KLH ini menjadi langkah lanjut dari akreditasi yang sudah diberikan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan wajib dipenuhi oleh setiap laboratorium lingkungan. Selain akreditasi, setiap laboratorium harus Mempunyai sertifikasi kompetensi penguji lab yang didukung oleh pelatihan berkelanjutan Kepada mendukung penelitian yang berkualitas, sehingga kita Bisa menjaga integritas dan kredibilitas data lingkungan,” ucap Hanif.
Lebih lanjut, Hanif berharap pada tahun depan setidaknya separuh dari laboratorium penguji yang terakreditasi KAN harus sudah teregister di KLH. Selain itu, sebagai laboratorium rujukan nasional, laboratorium PSIKLH juga berperan Krusial dalam meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). (S-1)