Menteri KKP Sebut Denda Administratif Pelanggaran Pagar Laut Dapat Dibawa ke Pidana Lumrah

Menteri KKP Sebut Sanksi Administratif Pelanggaran Pagar Laut Bisa Dibawa ke Pidana Umum
Sejumlah nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

MENTERI Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa pemberian Denda administratif kepada pelaku pemagaran pagar laut di Tangerang Dapat berpeluang Demi dibawa ke pidana Lumrah.

“Kan tadi di Hasil agar dikoordinasikan apabila Eksis Denda hukum, itu larinya ke lembaga lain, Eksis kepolisian di sana, Eksis kejaksaan di sana, ya nanti kita akan koordinasikan,” ucap Sakti di Jakarta, Kamis (23/1).

Sebagaimana diketahui, Sakti menyebut Demi satu kilometer pagar laut, denda yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp18 juta. Ia pun memastikan denda administratif ini bakal dikenakan kepada siapapun pelakunya tak pandang bulu.

Cek Artikel:  Tahanan di Rutan Depok Tewas Dianiaya 6 Penghuni, Motifnya Korban Dianggap Tak Sopan

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak yang berwenang apabila kasus pelanggaran ini dibawa ke pidana Lumrah.

“Ya Niscaya, kan koridor kita di sini, itu ruangnya kan ke sana, jadi kalau yang ke sana kita koordinasikan,” bebernya.

Lebih lanjut, Sakti mengungkapkan bahwa akan menyelesaikan persoalan pelanggaran pagar laut dalam waktu yang secepatnya.

“Ya kalau Dapat seminggu ke depan Dapat selesai, ya kita akan segera selesaikan. Pokoknya secepatnya, betul-betul secepatnya,” tegas Sakti.

Di kesempatan yang sama, Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto mengapresiasi pemerintah, terutama dalam hal ini Kementerian Kelautan Perikanan yang sudah bertindak Demi menyelesaikan, Demi mencabut pagar laut yang sepanjang 30,12 km ini.

Cek Artikel:  Angkot Oleng Tabrak 4 Motor, Gerobak Dagang, hingga Pejalan Kaki di Tangsel, 8 Orang Terluka

“Jadi kami mengapresiasi dan Tetapi demikian kami Tetap menuntut agar KKP Lanjut melakukan penyelidikan dan agar diketahui siapa pemilik dan yang melakukan pembuatan pagar ini di lautan yang sebetulnya Enggak boleh dipagar,” tutur Titiek.

Titiek pun meminta khususnya kepada KKP maupun institusi pemerintah lainnya agar segera membongkar pelaku pelanggaran pagar laut ini. Di samping itu, Titiek mengatakan bahwa apabila permasalahan ini Segera diselesaikan, Komisi IV DPR Enggak perlu membentuk panitia Spesifik (Pansus) Demi menyelesaikan permasalahan pagar laut.

“Kita lihat nanti, kalau dari kementerian, dari aparat masalahnya sudah selesai, Dapat Segera selesai rasanya kita Enggak perlu buat pansus. Tetap banyak hal-hal lain yang harus kita urusin jadi kita Enggak perlu buang-buang Kekuatan Demi sesuatu yang mungkin Pak Menteri, kementerian sudah Dapat mengungkap secepat mungkin,” tandasnya. (Fal/M-3)

Cek Artikel:  Teler Judi, Dua Pemuda di Jakarta Gandakan Kunci dan Curi Motor Temannya

Mungkin Anda Menyukai