Liputanindo.id TUAL – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menyebut, beberapa pelaku penangkapan ikan ilegal atau illegal fishing menggunakan kapal ikan asing (KIA) Run Zeng melibatkan WNI.
“Yang saya enggak sangka, sebetulnya illegal fishing ini bekerja sama dengan beberapa pelaku. Dan beberapa pelaku yang ada di Indonesia, khususnya di wilayah Pantura Jawa,” kata Menteri Trenggono, di Sepuhl, Maluku, Senin (3/6/2024).
Menurut Trenggono, beberapa anak buah kapal (ABK) yang bekerja di kapal Run Zeng merupakan WNI yang direkrut dari daerah Pekalongan Jawa Tengah dan Lampung.
Para ABK diiming-iming gaji mulai dari Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan.
Tetapi berdasarkan penuturan ABK yang tertangkap, mereka belum mendapatkan imbalan.
“Mereka bekerja saja, Jadi mereka bekerja dijanjikan gaji Rp10-15 juta setiap bulan, nah itu tertarik. Jadi saya kira ini juga ada perbudakan juga,” kata Trenggono.
Lebih lanjut, para pelaku penangkapan ikan ilegal sebenarnya berasal dari China, namun menggunakan bendera Rusia untuk kapal.
Selain itu, para pelaku juga bekerja sama dengan WNI untuk pengisian bahan bakar minyak (BBM) hingga bongkar muat ikan di tengah laut.
“Yang saya sedih, terus terang saja ini, kerja sama dengan pelaku-pelaku yang ada di Indonesia. Ini yang saya sedih,” ucapnya.
Ulah dari penangkapan ikan ilegal ini, menurut Trenggono seperti dirilis Antara, telah menyebabkan kerugian ekosistem. Terdapat 140 ton ikan yang ditangkap dengan cara-cara brutal seperti menggunakan troll yang sudah jelas dilarang.
“Dengan troll seperti ini, habis biota kelautan kita. Kagak hanya ikannya saja, tapi seluruh biota yang ada di lautan ini,” tegas Trenggono. (BON)