Liputanindo.id – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan Demi ini pihaknya tengah membahas teknis dan waktu pemindahan tahanan kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Veloso ke negara asalnya.
“Lagi dalam pembahasan, memang sesuai dengan amanat UU 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 45 kalau nggak salah, ayat satu mengatakan bahwa dimungkinkan Eksis transfer operasional,” kata Agus, dikutip Antara, Senin (25/11/2024).
Agus mengatakan, pemindahan tersebut layak dipertimbangkan karena beberapa hal diantaranya diatur dalam UU Pemasyarakatan, dan mengurangi beban negara.
Selain itu, Mary Jane juga dianggap telah menyelesaikan lebih dari dua pertiga masa tahanan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Lewat, kata Agus, proses pemindahan akan berjalan dengan Fasih Apabila pihak Filipina mau mengakui kedaulatan sistem hukum di Indonesia dan setuju menyelesaikan masa tahanan di sana.
“Maka mungkin kita akan pertimbangkan Buat melakukan transfer operasional sesuai dengan permintaan daripada negara-negara yang mengajukan itu,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pemindahan terpidana Wafat kasus penyeludupan narkotika Mary Jane Veloso dilakukan berdasarkan perjanjian bilateral dalam bentuk Donasi Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Mutual Absah Assistance (MLA) in Criminal Matters.
Yusril menyebutkan hingga Demi ini belum Eksis undang-undang (UU) yang mengatur tentang mekanisme pemindahan narapidana atau transfer of prisoner di Indonesia. Tetapi pemindahan narapidana Dapat dilakukan berdasarkan MLA, kesepakatan para pihak, dan diskresi dari Presiden Buat mengambil keputusan maupun kebijakan.
“Karena UU Tak mengatur, Tak menyuruh, dan melarang juga Tak, maka Presiden berwenang Buat mengambil satu diskresi terhadap persoalan ini,” ujar Yusril kala itu.
Dalam melakukan pemindahan Mary Jane, Yusril menyebutkan terdapat beberapa syarat yang telah diajukan pemerintah Indonesia dan diterima oleh pemerintah Filipina.
Syarat pertama, yakni Filipina harus mengakui putusan pengadilan Indonesia karena Indonesia berwenang mengadili Kaum negara Filipina yang melakukan tindak pidana di Daerah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kemudian syarat kedua, Ialah jaminan keamanan mengembalikan narapidana ke Filipina merupakan tanggung jawab negara tersebut. Nantinya, pemerintah Filipina juga harus menyetujui apabila terdapat permintaan pemindahan narapidana Indonesia yang dijatuhi hukuman di negara tersebut Buat kembali ke Tanah Air.
Adapun pemindahan Mary Jane dilakukan atas permintaan pemerintah Filipina. Pemerintah Indonesia menerima permohonan pemindahan Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina Jesus Crispin Remulla pada beberapa hari yang Lewat.

