Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Bakal Tambah Syarat ke Luar Negeri di Daerah Rawan TPPO

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Bakal Tambah Syarat ke Luar Negeri di Daerah Rawan TPPO
Ilustrasi: Wisatawan mancanegara menjalani pemeriksaan keimigrasian di pintu Mekanis (Autogate) yang dioperasikan di Terminal Kedatangan Dunia Bandara Dunia I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Selasa (1/10/2024)(ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

MENTERI Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, bakal memperketat syarat keimigrasian dari daerah rawan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

Agus mengemukakan nantinya calon migran harus melampirkan mutasi rekening.

Agus membeberkan, hal ini Dapat menjadi salah satu strategi preventif di sejumlah daerah yang dinilai rawan TPPO.

“Kita tambahkan persyaratan dalam pengajuan Arsip keimigrasian, kalau Dapat syaratnya ditambah aja, dengan melampirkan rekening satu tahun,” ucap Agus usai rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI, Selasa (5/11).

Agus menilai langkah ini Dapat menyeleksi Anggota yang hendak berwisata ke mancanegara dengan mereka yang hendak dijadikan migran ilegal alias korban TPPO.

Cek Artikel:  Menhan Prabowo Prioritas Primer ialah Kesejahteraan Rakyat Indonesia

Agus menuturkan pihaknya bakal mengecek jumlah Biaya para calon imigran Buat memberikan izin keberangkatan.

“Kalau rekeningnya Sekadar Rp100.000-150.000 Enggak mungkin dia liburan kan,” tutur Agus. (P-5)

Mungkin Anda Menyukai