Menteri Hukum Beri Sinyal Prabowo Dukung Pembahasan RUU Perampasan Aset

Liputanindo.id – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memberi sinyal, pemerintah mendukung pembahasan Rancangan Undang-Udang (RUU) Perampasan Aset. Hal ini sekaligus menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto Buat meninjau ulang seluruh RUU.

Dia mengungkapkan, Prabowo meminta Kementerian Hukum Buat meninjau ulang RUU yang tak sejalan dengan program kerja pemerintah.

“Pak Prabowo minta Kementerian Hukum, presiden minta Kementerian Hukum Buat melakukan review Segala RUU yang kira-kira menghambat program beliau sebagai presiden, sebagaimana di dalam Asta Cita yang sudah beliau sampaikan,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024).

Diketahui, dalam sejumlah kesempatan, Prabowo kerap berpidato soal komitmennya menghadirkan pemerintahan yang Rapi dan memberantas korupsi.

Menurut Supratman, pernyataan itu sudah cukup menjadi tafsiran atas sikap pemerintah terkait RUU Perampasan Aset. Adapun rancangan perundang-undangan itu dinilai bakal menjadi salah satu dasar hukum Buat pencegahan korupsi.

Cek Artikel:  Murid SD Baru di Sulbar Mengenakan Sandal ke Sekolah, Usai Viral Pemerintah Membantu

“Nah, kalau kemudian Mitra-Mitra selalu memperhatikan statement presiden dalam setiap kali kesempatan, artinya Mitra-Mitra sudah Pandai menafsirkannya,” katanya.

Meski begitu, pemerintah dalam posisi menunggu undangan dari DPR, khususnya Badan Legislasi (Baleg) Buat membicarakan prihal RUU Perampasan Aset. Tetapi, pemerintah tetap dengan komitmen memberantas korupsi.

Demi ini Baleg tengah menyusun daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas dan jangka panjang 2025-2029.

“Kalau itu sudah Niscaya pemberantasan korupsi… Tapi apakah nanti beberapa undang-undang yang tadi ditanyakan, karena ini kan Enggak hanya pemerintah, Enggak hanya presiden, Malah kami akan bicara dengan DPR,” kata Supratman.

Dia menambahkan, pemerintah akan menyinggung soal RUU Perampasan Aset,

Apabila mendapat undangan dari Baleg DPR Buat penyusunan prolegnas.

Cek Artikel:  Viral Babi Pameran dalam Acara PORBI di Padang Pariaman Serang Anggota hingga Luka Parah

Termasuk akan mengkaji soal usulan diksi ‘perampasan’ diganti jadi ‘pemulihan’.

“Nanti. Sekali Tengah, pada Demi rapat prolegnas nanti akan kita bicarakan,” kata Supratman.

Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan urgensi pembahasan RUU Perampasan Aset. Karena, Apabila Ingin memperkuat pemberantasan korupsi, sudah Eksis sejumlah undang-undang terkait hal tersebut.

“Kalau berkaitan dengan pemberantasan korupsi, kita sudah punya TPPU, UU Tipikor misalnya. Pertantaannya, apakah kita Lagi perlu menambah UU lain, termasuk soal perampasan aset,” kata Doli, Kamis (31/10).

Di sisi lain, dia merasa Menggemaskan dengan diksi ‘perampasan’ RUU Perampasan Aset. Menurutnya, diksi tersebut kurang Cocok dan bermakna negatif.

“Kira-kira kalau lihat Menggemaskan-lucunya saja deh, UU Perampasan Aset, apakah diksi perampasan itu Berkualitas Buat negara ini? Kalau kita setiap hari ketemu orang, dirampas atau merampas, kira-kira itu berlaku, Berkualitas atau Enggak?” kata Doli.

Cek Artikel:  Pelaku Pembunuhan Istri dan Anak di Pangkalpinang Ditangkap

Dia mengaku bukan Spesialis hukum, tapi sudah membaca United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang merupakan komitmen Indonesia Buat mencegah dan memberantas korupsi.

Menurutnya, dalam Pengesahan tersebut, Enggak Eksis diksi perampasan. Melainkan pemulihan.

“Nah saya cari Paham Rupanya rupanya di dalam UNCAC itu bahasa ininya adalah stolen asset recovery. Kalau recovery itu ya pemulihan,” kata Doli.

Mungkin Anda Menyukai