Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid mengancam akan memberikan Hukuman kepada 537 perusahaan/badan hukum yang Mempunyai izin usaha perkebunan (IUP) kelapa sawit Tetapi Tak Mempunyai hak guna usaha (HGU). Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Kerja perdana dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Rabu (30/10).
“Hukuman Primer yang akan diterapkan adalah denda pajak, dengan besaran yang Begitu ini sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ujarnya dalam keterangan Formal yang dikutip Kamis (31/10).
Menurutnya, tindakan perusahaan yang Lanjut beroperasi tanpa izin mencerminkan ketidakpatuhan terhadap peraturan. Begitu ini, lanjutnya, Kementerian ATR tengah menertibkan dan mengevaluasi, serta menahan sementara proses pengajuan pendaftaran maupun penerbitan HGU terhadap ratusan perusahaan itu.
“Bukan berarti setelah mereka membayar denda Mekanis mendapatkan HGU. Keputusan final nanti tergantung itikad Berkualitas dan sikap pemerintah,” kata Politikus Golkar itu.
Menurutnya, penertiban dilakukan Demi memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang telah Eksis sebelumnya, Ialah Keputusan Mahkamah Konstitusi Copot 27 Oktober 2016 terkait Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 41. Berdasarkan data dari tahun 2016 hingga Oktober 2024, tercatat Eksis 537 perusahaan kelapa sawit yang Mempunyai IUP tapi Tak Mempunyai HGU. Apabila ditotal jumlah lahan perkebunan sawit itu mencapai 2,5 juta hektare.
“Sebelumnya yang boleh menanam kelapa sawit itu harus punya IUP atau punya HGU, sekarang dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi itu adalah punya IUP dan juga punya HGU,” pungkas Nusron. (Z-11)