Mentan Kembali Temukan Pelanggaran Ukuran Minyakita di Surabaya

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kembali menemukan pelanggaran dalam pengemasan Minyakita Begitu Pengawasan mendadak (sidak) di Pasar Tambahrejo, Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Mentan menemukan tujuh perusahaan yang mengurangi Ukuran Minyakita.

Dalam sidak pada Sabtu, 15 Maret 2025, kemarin, Mentan menemukan kemasan minyak goreng subsidi Minyakita yang hanya berisi 700 mililiter (ml). Padahal di kemasan tertulis 1000 ml atau satu liter.

Tak hanya mengurangi Ukuran, sejumah pedagang menjual Minyakita di atas harga eceran tertinggi atau HET yang telah ditetapkan yakni Rp15.700 per liternya.

Mentan Amran menegaskan praktik tersebut sangat merugikan masyarakat. Ia meminta Satgas Pangan Polri segera menindaklanjuti Intervensi ini.
 

Cek Artikel:  15 UMKM Berpotensi Perluas Pasar Ekspor

Intervensi Polda Banten

Ditreskrimsus Polda Banten menggerebek sebuah pabrik pengemasan Minyakita yang mengurangi Ukuran satu liter menjadi 700-800 ml di Kecamatan Rajeg, Tangerang, Banten.

Polisi menangkap pemilik pabrik yang berinisial AN. AN mengaku sudah mengemas Minyakita selama tiga bulan. Keuntungan yang didapat mencapai Rp45 juta dalam satu bulan. Selain menangkap AN, 13 ton Minyakita siap kemas juga disita. Perusahaan AN ilegal lantaran Tak Mempunyai legalitas SNI dan izin edar dari Badan POM. 

Tak hanya itu, Bareskrim Polri membongkar kasus produksi Minyakita tak sesuai dengan Ukuran dan menjual di atas HET di Depok, Jawa Barat. Pemilik perusahaan berinisial AWI ditetapkan sebagai tersangka.

Cek Artikel:  Fasilitas Nathabumi Punya SIG Musnahkan 103 Ton Bahan Perusak Ozon

Pengungkapan kasus ini berawal dari sidak Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dengan Satgas Pangan Polri di Pasar Jaya Lenteng Akbar, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Sabtu, 8 Maret 2025, Lampau.

Mungkin Anda Menyukai