Mentan Ingatkan Bulog Beli Gabah Tak Boleh di Dasar HPP

Ilustrasi panen raya padi. Foto: Medcom.id/Novi Adavid.

Jakarta: Menteri Petanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan harga gabah pada masa panen raya 2025 Enggak boleh turun dari keputusan harga pembelian pemerintah (HPP) Yakni Rp6.500 per kilogram. Hal tersebut disampaikan Amran Begitu rapat dengan Direktur Esensial Bulog Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya di Kantor Pusat Kementan.

“Kalau penyerapan gabah di Dasar HPP, artinya bapak memukul 160 juta petani. Karena itu produksi juga harus kita jaga. Jangan Tiba turun apalagi merugikan petani,” pinta Amran dikutip dari keterangan Formal, Minggu, 9 Februari 2025.

Amran mengatakan, Presiden Prabowo Subianto sebagai panglima tertinggi negara telah menyampaikan kewajiban pemerintah dalam membeli gabah petani sebesar Rp6.500. Dia Enggak Ingin, harga sebesar itu turun hingga Rp5.500 per kg. 

Cek Artikel:  Teknologi Inseminasi Buatan Hasilkan 23 Ribu Bibit Sapi Unggul NTT

Pemerintah, katanya, menyiapkan tambahan anggaran sebesar Rp16,6 triliun agar Bulog menyerap tiga juta ton setara beras di 2025.

“Ingat, kita ini mutlak harus swasembada. Saya juga Ingin agar segera disiapkan Penyimpanan penyimpanan karena Bapak Presiden menyiapkan anggaran Rp16,6 triliun, insyaallah Dapat dicairkan dalam waktu dekat,” tutur Amran.
 


(Ilustrasi petani dan ladang pertanian. Foto: dok MI)
 

Kerahkan suluruh SDM serap tiga juta ton gabah petani

Di tempat yang sama, Direktur Esensial Bulog Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya menegaskan pihaknya siap menjalankan serapan gabah tiga juta ton pada masa panen raya Januari, Maret, dan April.

“Dengan keterbatasan yang Terdapat kami akan mengoptimalkan seluruh sumber daya yang Terdapat. Kami sangat mengharapkan dukungan sistem dari Kementan,” imbuhnya.

Cek Artikel:  100 Pengusaha Nasional Bakal Hadiri Perhimpunan Bisnis Indonesia-India

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono yang juga selaku Dewan Pengawas Bulog menambahkan, harga pembelian gabah Enggak boleh turun atau harus sesuai dengan keputusan HPP Serempak Yakni sebesar Rp6.500 per kg.

“Seperti yang disampaikan Pak Menteri, harga gabah Enggak boleh turun karena akan mempengaruhi produksi dan nilai Ubah petani,” tegas dia.

Mungkin Anda Menyukai