Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengimbau kepada penjual, agar Tak menjual Minyakita di atas HET dan menjual dengan Dosis yang sesuai.
“Saya mengimbau sekarang juga kepada saudaraku, sahabatku Segala jangan Eksis yang menjual di atas HET dan takarannya harus sesuai,” kata Mentan Andi Amran Sulaiman.
Karena, Menta Andi Amran Sulaiman mengatakan, Kalau sidak yang dilakukannya Lagi ditemukan adanya Dosis minyak yang Tak sesuai Melewati Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Kami sidak langsung, karena kami menerima banyak laporan keluhan bahwa harga di atas HET dan kemudian juga dari volume kami temukan tiga perusahaan di Lenteng Akbar, takarannya hanya 75 persen Adalah 750 mililiter, jadi dikurangi 25 persen.” ucapnya.
Disamping itu, Satgas Pangan Polri mengungkap praktik kecurangan sejumlah produsen minyak goreng dalam menetapkan Dosis Minyakita. Setidaknya tiga perusahaan telah diidentifikasi melakukan manipulasi Dosis. Salah satu pemilik perusahaan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga perusahan tersebut, yakni Koperasi Produsen UMKM Golongan Terpadu Nusantara di Sakral, Jawa Tengah; PT Tunas Agro Indo Lestari di Tangerang, Banten; dan PT Artha Eka Dunia Asia di Depok, Jawa Barat.