Menpan-Rebiro Sebut Eksis 5 Perubahan RUU Watimpres

Menpan-Rebiro Sebut Ada 5 Perubahan RUU Watimpres
Menpan-Rebiro Abdullah Azwar Anas.(Dok.Kemenpan-Rebiro)

 

 

MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-Rebiro) Abdullah Azwar Anas menyampaikan pemerintah menyusun dan membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), pada Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah, di Badan Legislasi DPR RI, Selasa (10/9).  Rapat kerja tersebut memiliki agenda pembahasan RUU tentang Perubahan Atas UU No. 19/2006 tentang Wantimpres, yang merupakan RUU inisiatif DPR RI.

Baca juga : RPP Manajemen ASN Atur Cuti Melahirkan bagi Suami

 

“Tim pemerintah telah mengidentifikasi dan menelaah lima poin perubahan yang diusulkan oleh DPR RI dalam RUU Wantimpres, yaitu nomenklatur kelembagaan, status kelembagaan, susunan keanggotaan, syarat keanggotaan, dan ketentuan rangkap jabatan,” jelasnya.

Cek Artikel:  Prabowo Sambut Bagus NasDem Gabung ke KIM

 

Baca juga : Pemindahan ASN setelah HUT RI

Lebih rinci, DIM RUU Wantimpres terdiri atas 52 butir, dengan DIM yang tetap sebanyak 27 butir, perubahan substansi sebanyak delapan butir, penghapusan substansi 14 butir, dan penambahan baru sebanyak tiga butir. Menteri PANRB menjadi koordinator Wakil Pemerintah dalam Penyusunan DIM RUU  bersama Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Sosok.

 

Nomenklatur Wantimpres diharapkan tetap digunakan mengingat istilah tersebut sangat familiar dalam dimensi manapun sejak amandemen UUD 1945. Berkaitan dengan perubahan status kelembagaan, Menteri Anas menyebutkan bahwa pemerintah merekomendasikan status Wantimpres tetap sebagai lembaga pemerintah sesuai dengan UU No.19/2006 dan amanat Pasal 16 UUD 1945.

Cek Artikel:  Berbiaya Politik Tinggi, RUU Perampasan Aset belum Pernah Dibahas

Baca juga : Pemerintah akan Integrasikan 9 Layanan Digital dalam Satu Portal Nasional

 

Lebih lanjut, Pemerintah berpandangan larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d UU No.19/2006 harus dipertahankan. “Hal tersebut guna menjaga dan menjamin integritas, profesionalitas, dan independensi Wantimpres agar tetap dapat fokus dalam menjalankan tugasnya sebagai penasihat Presiden tanpa terpengaruh oleh kepentingan eksternal manapun,” ungkapnya.

 

Menutup uraiannya, Anas menambahkan bahwa penjelasan pemerintah terhadap materi muatan RUU tentang Perubahan Atas UU No. 19/2006 tentang Wantimpres tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan sebelum memasuki pembahasan substansi DIM RUU secara lebih detail dan mendalam. (H-3)

Mungkin Anda Menyukai