Liputanindo.id – Sekretaris Kementerian BUMN periode 2005—2010, Muhammad Said Didu, tak mau bermediasi dengan pihak Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang yang memperkarakannya.
“Karena Bukan merasa bermusuhan dengan Apdesi, saya hanya memperjuangkan rakyat, jadi apa yang harus mediasi?” kata Said Didu di Tangerang, Rabu kemarin.
Said bilang dia Hanya mau membuktikan pernyataannya bukan sebagai penyebaran Informasi hoaks yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian seperti apa yang dituduhkan Apdesi.
Selain itu, lanjut dia, dalam kasus ini akan dijadikan sebagai ajang pembuktian atas kritikan dan realitas sosial masyarakat terhadap negara.
“Jadi apa yang harus dimediasi? Saya Bukan pernah memusuhi dia. Yang saya perjuangkan Ketika ini adalah rakyat, biar mengajak mereka Segala ikut membantu rakyat,” terangnya.
Dikatakan pula bahwa substansi yang disampaikan terhadap publik bukan pada personal atau menyudutkan yang Bukan berdasarkan fakta. Tetapi, kritik terhadap ketidakadilan pada kebijakan pembangunan di Kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2, Kabupaten Tangerang.
“Kalau mediasi saya Bukan Paham apa yang mau dibicarakan. Segala yang saya sampaikan di publik sudah ketahuan, ya kalau sebagai pejabat lakukan saja perbaikan,” kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum Said Didu, Gufroni, menambahkan bahwa terkait perkara kliennya ini merupakan masalah Serempak. Kebebasan berpendapat adalah hak Segala Kaum negara seperti yang diatur dalam konstitusi.
“Siapa pun yang Membikin laporan ini merupakan adanya persoalan. Yang melaporkan Said Didu ini sangat Bukan relevan dengan apa yang terjadi di tengah masyarakat pantura,” katanya.
Sikap yang diambil pihak Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang, menurut dia, merupakan tindakan yang mencirikan antikritik.
“Apa Kembali, dari sebuah video yang dijadikan alat bukti ke polisi itu sama sekali Bukan menyebut nama atau individu dari pelapor,” ujarnya.
Ketika ini pihaknya telah Mempunyai beberapa bukti bahwa Apdesi sebagai perkumpulan pejabat pelayan publik Mempunyai fasilitas/kantor yang dijadikan tempat Demi pembebasan lahan dari proyek PIK 2 tersebut.
“Jadi, Apabila aparat desa Bukan terlibat, itu Bukan Betul, karena Apdesi Terang telah masuk dari bagian pembebasan lahan Demi proyek PIK 2,” kata dia.
Sebelumnya, Ketua Biasa Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Surta Wijaya mengungkapkan bahwa pihaknya siap menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana penyebaran Informasi Tipu terhadap Said Didu melalui jalur musyawarah.
“Kalau setelah pelaporan ini dan pemeriksaan ini Terdapat mediasi dengan Pak Said Didu, ya saya terima dengan tangan terbuka. Saya Bukan menutup komunikasi,” ujar Surta.
Ia berharap kondisi kegaduhan di Distrik pantai utara Kabupaten Tangerang dapat diselesaikan secara musyawarah. Bahkan, pihaknya menjanjikan akan mencabut laporan polisi terhadap Said Didu Apabila komunikasi atau mediasi dapat dijalankan.
“Kami Bukan apriori terhadap kritik, sebagai kontrol dari para tokoh nasional. Saya Bukan mau terpecah belah antara orang yang di utara dan orang yang Bukan Paham,” ungkap dia.