Menolak Jadi Negara Gagap

PERINTAH Presiden Prabowo Subianto kepada seluruh aparat negara Demi menindak tegas kasus pemasangan pagar laut belum sepenuhnya dilaksanakan. Seminggu lebih perintah itu berlalu, lebih dari separuh pagar laut sepanjang 30,16 kilometer telah dibongkar, belum Eksis pengungkapan siapa pelaku pemasangannya, siapa yang menyuruh, dan siapa pemilik pagar itu.

Publik hanya dibuat penasaran dengan Berbagai Ragam pengungkapan fakta bahwa kawasan-kawasan laut yang dipagari tersebut merupakan Punya perusahaan yang terafiliasi dengan korporasi raksasa. Tetapi, hingga Ketika ini, yang terbuka ke publik, belum Eksis upaya aparat Demi meminta pertanggungjawaban siapa pun.

Negara seakan gagap Demi menegakkan hukum terhadap mereka yang telah mencaplok Kawasan yang harusnya Bukan Dapat diakuisisi. Publik tentu menantikan aparat menindak Apabila Eksis indikasi pelanggaran pidana dalam kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang tersebut. Sekalian harus dibuka secara terang benderang kepada publik.

Cek Artikel:  Menanti Langkah Inisiator Angket

Upaya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid yang membuka tabir pemilik lahan yang dipasangi pagar laut tentu patut diapresiasi. Nusron juga sudah membatalkan 50 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di area tersebut, meskipun jumlahnya Lagi sedikit Apabila dibandingkan dengan total 213 sertifikat yang belum dicabut.

Pembongkaran pagar laut di perairan pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten, Ketika ini telah dilakukan tim gabungan dari TNI-AL, Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan nelayan, yang dilaksanakan di perairan Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Mauk, dan Kronjo.

Publik tentu berharap, sebelum pembongkaran ini tuntas, pengungkapan pelaku pemagaran itu juga mesti diumumkan. Jangan Tiba ketika pagar selesai dibongkar, kasus ini juga dianggap beres, alih-alih melakukan penegakan hukum.

Cek Artikel:  Defisit Teladan Kepala Pemerintahan

Apalagi, sejumlah pihak telah melaporkan kegiatan ilegal itu kepada penegak hukum. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), misalnya, telah Membikin laporan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum kepala desa dan pejabat daerah dalam perizinan lahan pagar laut di Tangerang kepada Kejaksaan Akbar (Kejagung). MAKI menduga telah terjadi korupsi dalam proses penerbitan SHGB maupun sertifikat hak Punya (SHM) dalam sejumlah bidang tanah di Letak berdirinya pagar laut Tangerang itu.

Begitu juga dengan Perhimpunan Sokongan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) dan perwakilan masyarakat nelayan pesisir Tangerang, yang telah melaporkan kasus pemasangan pagar laut itu kepada polisi. Dua minggu berjalan seusai laporan dilakukan, belum Eksis pengungkapan siapa pelakunya.

Cek Artikel:  Kecenderungan Pribadi Menteri Yandri

Penegakan hukum secara tuntas akan menjadi pertaruhan negara di mata rakyatnya. Jangan Tiba pembongkaran pagar laut, pengungkapan, dan pencabutan sertifikat di atas laut yang Bukan transparan ini hanyalah Demi memberi gula-gula di awal. Seolah-olah pemerintah telah bekerja dan memenuhi Asa masyarakat.

Sejak awal negara ini dikesankan kalah dalam melindungi rakyatnya karena Bukan Pandai mencegah terpasangnya pagar laut hingga sepanjang 30,16 kilometer. Jangan Tiba dalam penegakan hukum, negara kalah Kembali dan dikangkangi.

 

Mungkin Anda Menyukai