Menlu Sugiono Tegaskan Kedaulatan RI Tak Bergeser Perihal Laut China Selatan

Menteri Luar Negeri Sugiono dalam rapat kerja Serempak Komisi I DPR RI di Jakarta, Senin, 2 Desember 2024. (YouTube / Komisi I DPR RI Channel)

Jakarta: Menteri Luar Negeri Sugiono kembali menanggapi kontroversi seputar pernyataan gabungan antara Pemerintah Indonesia dan Tiongkok perihal kerja sama maritim di Laut China Selatan.

Terdapat kekhawatiran kerja sama maritim ini dapat diartikan Indonesia mengakui klaim sepihak Tiongkok mengenai sembilan garis putus-putus (nine dash lines) di perairan sengketa tersebut.

“Tak Terdapat pengakuan apa pun. Tak Terdapat tulisan atau pernyataan, bahwa kita akan bekerja sama di titik A, atau di koordinat B, atau di mana pun. Tak Terdapat,” tegas Menlu Sugiono dalam rapat kerja Serempak Komisi I DPR di Jakarta, Senin, 2 Desember 2024.

Cek Artikel:  Kebun Binatang Amerika Perkumpulan Bakal Dapat Sepasang Panda Raksasa dari China

Seperti sebelumnya, Menlu Sugiono kembali menegaskan bahwa prinsip Primer Presiden Prabowo Subianto dalam kebijakan luar negeri adalah meningkatkan kerja sama dan kolaborasi dengan banyak negara demi kepentingan nasional. Urusan kedaulatan negara Indonesia, ucap dia, Tak bergeser dalam menyepakati perjanjian kerja sama apa pun.

Menlu Sugiono menegaskan bahwa Sekalian kerja sama Indonesia di kancah Mendunia dilakukan di Dasar undang-undang, regulasi, dan Kebiasaan hukum Global yang disepakati Serempak.

“Kita adopsi UNCLOS, maka itu yang berlaku buat kita. Terdapat juga undang-undang perbatasan dengan negara tetangga, maka itu juga yang menjadi pegangan kita,” ungkap Menlu Sugiono, merujuk pada perjanjian Global yang mengatur hukum laut di dunia.

Cek Artikel:  Biden Galau Soal Perang di Gaza, Ragukan Netanyahu Guna Isu Politik

Perihal kerja sama maritim Indonesia dan Tiongkok di era Presiden Prabowo, Menlu Sugiono mengatakan bahwa implementasinya tetap berpegang pada prinsip saling menghormati di Dasar aturan hukum yang relevan. Indonesia juga disebutnya tetap pada posisi bahwa Tak Terdapat basis hukum Global yang sesuai dalam urusan nine dash lines.

“Indonesia secara konsisten tetap berpegang pada UNCLOS dan juga semangat deklarasi Code of Conduct (COS). Terdapat yang bertanya apa itu COC yang sama. Jawabannya, iya, COC yang sama,” sebut Menlu Sugiono.

Baca juga:  Menlu Sugiono: Jangan Persepsikan Sendiri Pernyataan RI-Tiongkok Perihal Laut China Selatan

Mungkin Anda Menyukai