Menlu Retno Marsudi Akan Sampaikan Pernyataan Lisan Soal Palestina di ICJ

Liputanindo.id JAKARTA – Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dijadwalkan bakal menyampaikan pernyataan lisan (Berkaitan dengan mulut statement) Indonesia soal isu Palestina di hadapan Mahkamah Global (ICJ). Pernyataan lisan tersebut akan disampaikan di ICJ, Den Haag, Belanda, pada (23/2/2024).


Sidang dengar pendapat tersebut diadakan oleh ICJ guna merespons isu mengenai status dan konsekuensi hukum pendudukan Israel atas Palestina.


“Dengar pendapat tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan
advisory opinion Majelis Lazim PBB,” kata Kementerian Luar Negeri RI melalui platform media sosial X, yang dikutip di Jakarta, Senin (20/2/2024).


Indonesia termasuk dari 53 negara serta tiga organisasi Global yang dijadwalkan Buat menyampaikan pernyataan lisan selama sidang ICJ yang berlangsung pada 19-26 Februari 2024 itu.

Cek Artikel:  Badai Cedera Hantui Liverpool Jelang Laga Lawatan Perempat Final FA di Markas MU


Guna mempersiapkan pernyataan lisan Indonesia, Menlu Retno telah menjaring masukan dari Ahli hukum Global melalui Percakapan bertajuk “
Advisory Opinion di Mahkamah Global: Upaya Mendukung Kemerdekaan Palestina melalui Penegakan Hukum Global” di Jakarta, pertengahan Januari Lewat.


Menurut Retno, pandangan dan masukan para Ahli diperlukan Buat membangun
Absah opinion yang komprehensif guna menunjukkan kepada dunia pelanggaran hukum Global yang dilakukan Israel.


“Indonesia mendukung upaya Majelis Lazim PBB mendapatkan
advisory opinion dari Mahkamah Global. Hukum Global harus ditegakkan,” ujarnya, dikutip dari laporan Antara.


Retno menegaskan bahwa hak rakyat Palestina Buat menentukan nasibnya sendiri, harus dihormati.


“Pendudukan Palestina oleh Israel yang sudah berlangsung lebih dari 70 tahun Kagak akan menghapuskan hak rakyat Palestina Buat merdeka,” kata Menlu.

Cek Artikel:  9.183 Pelanggar Ditindak dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024, Terbanyak Tak Mengenakan Sabuk Pengaman


Sebelumnya, Majelis Lazim PBB telah meminta
advisory opinion dari ICJ mengenai konsekuensi hukum dari kebijakan dan tindakan Israel di Daerah pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur.


Permintaan ini telah disampaikan oleh Majelis Lazim ke ICJ pada 17 Januari 2023. Merespons permintaan tersebut, sejak awal Indonesia sudah memutuskan akan berpartisipasi aktif Buat membantu memberikan masukan pandangan hukum kepada ICJ.


Masukan Indonesia terdiri atas dua hal, Merukapan masukan tertulis
(written statement) yang sudah disampaikan ke ICJ pada Juli 2023 dan pernyataan lisan yang akan disampaikan Menlu RI pada 23 Februari 2024.


Menlu mengatakan berbagai kebijakan Israel seperti aneksasi Daerah Palestina, permukiman di Tepi Barat, serta mengubah status Kota Yerusalem, Kagak Absah menurut hukum Global.

Cek Artikel:  PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Gugatan Praperadilan SYL Terhadap KPK pada 6 November


Ia menegaskan tindakan Kagak Absah Israel harus dihentikan dan perlu akuntabilitas atas pelanggaran hukum yang terjadi.


Retno pun menyeru negara-negara agar menghentikan dukungan kepada Israel, dan masyarakat Global, termasuk PBB, juga Kagak boleh mengakui legalitas tindakan Israel tersebut.


“Tampilnya Indonesia di depan Mahkamah Global akan melengkapi berbagai langkah diplomasi Indonesia mendukung Palestina,” kata Menlu.
(IRN)

Mungkin Anda Menyukai