Menkumham PKPU Pilkada Diundangkan Hari Ini

Menkumham: PKPU Pilkada Diundangkan Hari Ini
Menteri Hukum dan Hak Asasi Mahluk (Menkum dan HAM) Supratman Andi Agtas.(Medcom/Kautsar)

DPR RI mengesahkan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Lumrah (PKPU) Pilkada 2024. Perubahan yang disahkan mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi(MK).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Mahluk (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyebut pihaknya bakal langsung melakukan harmonisasi PKPU Pilkada 2024 tersebut.

“Hari ini langsung kita harmonisasi, dan sesegera mungkin kita undangkan. Kalau memungkinkan hari ini, kita undangkan hari ini,” ungkap Supratman, di Gedung DPR RI, Jakarta, Minggu (25/8).

Baca juga : Tok! DPR Absahkan Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK

“Ini lagi langsung rapat by zoom untuk harmonisasinya. Dan hari ini juga saya berharap tadi saya sudah hubungi dirjen dan staf untuk sesegera mungkin melakukan pengundangan hari ini,” tegasnya.

Cek Artikel:  PDIP masih Rayu PKS-PKB Serempak Arungi Pilgub DKI

Senada, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan akan harmonisasi dengan Kemenkumham dan akan segera diundangkan.

“Setelah itu kita sampaikan ke publik. Intinya, semua usulan KPU usulan perubahan untuk mengadopsi putusan MK 60 dan 70 sudah dilakukan dan sudah diterima seluruhnya,” papar Afif. (P-5)

Mungkin Anda Menyukai