Menkumham Bukan ada Upaya Terbitkan Perppu Pilkada

Menkumham : Tidak ada Upaya Terbitkan Perppu Pilkada
Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi Undang-undang Pilkada.(MI/SUSANTO)

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menilai isu bahwa Presiden akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Pilkada usai DPR RI batal mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pilkada terlalu didramatisir.

“Ini kan terlalu didramatisir,” kata Supratman usai menghadiri rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.

Karena, dia mengaku belum mendengar terkait wacana tersebut dan tidak melihat adanya upaya penerbitan Perpu Pilkada.

Baca juga : DPR Niscayakan Bukan Terdapat Pengesahan Revisi UU Pilkada secara Tenang-diam

“Tamat hari ini saya belum mendengar tentang hal tersebut, baru kali ini saya dengar dan sampai hari ini tidak ada upaya menuju ke arah sana,” ucapnya.

Dia juga mengatakan bahwa Kemenkumham belum mendapatkan arahan dari Presiden usai DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada.

Cek Artikel:  GMMI Medan Mendesak Pemerintah RI untuk Bertindak Tegas terhadap Kasus Uyghur

Dia menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti saja proses legislasi yang bergulir di DPR RI terkait RUU Pilkada, begitu pula dengan penundaan Rapat Paripurna yang awalnya dijadwalkan akan mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang.

Baca juga : KPU Takut Kena Hukuman Apabila Langsung Terapkan Putusan MK

“Kalau pemerintah sifatnya sekali lagi ini masih di ranah DPR dalam rangka untuk penjadwalan yang kemarin. Nah, dengan DPR sudah menyatakan hal ini ditunda Rapat Paripurnanya maka tentu pemerintah ikut karena tidak ada pilihan lain, itu yang jadi harapan kita semua,” tuturnya.

Dia juga enggan untuk berspekulasi soal DPR RI nantinya akan melanjutkan lagi pembahasan RUU Pilkada dengan pemerintah.

“Jangan berandai-andai lah kan pernyataannya sudah tegas sekali semalam dari pimpinan DPR. Jadi jangan berandai-andai,” ucapnya.

Cek Artikel:  KY Sayai Lenggangkan Persyaratan Karena Tak ada yang Memenuhi

Baca juga : Soal Revisi UU Pilkada, PBNU Minta DPR Dengarkan Bunyi Demonstran

Terdapatpun ketika ditanyakan respons Presiden atas aksi unjuk rasa yang menolak RUU Pilkada disahkan menjadi undang-undang, dia menyebut hal tersebut merupakan ranah juru bicara Presiden.

“Niscaya Presiden memberi respons lewat juru bicara ya, tapi kalau terkait dengan yang lain saya belum dengar itu, itu diwakili oleh juru bicara,” kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan RUU Pilkada batal dilaksanakan. Dia memastikan, pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca juga : Menkumham Kembali Datangi DPR, Tanyakan Kelanjutan RUU Pilkada

Cek Artikel:  Istana Benarkan Jokowi Pulang ke Bogor Naik Innova Zenix RI 1

Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Pahamn Sidang 2023—2024 dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang rencananya digelar pada hari Kamis pagi ini ditunda karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum.

Biarpun demikian, massa dari berbagai pihak menggelar unjuk rasa di area kompleks parlemen itu sejak siang hingga petang. Situasi unjuk rasa pun sempat memanas karena gerbang depan dan belakang kompleks parlemen pun telah jebol.

RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah. Pasalnya pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8) terkait dengan pilkada, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.(Ant/P-2)

Mungkin Anda Menyukai