Menkominfo Beberkan Dalih E-commerce Temu Diblokir

Menkominfo Budi Arie Loyaldi. Foto: Medcom.id/Kautsar.

Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Loyaldi menegaskan pihaknya memblokir platform e-commerce inovatif dari Tiongkok, Temu. Dalih penghentian operasi platform tersebut karena tidak terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Indonesia.
 
“Kami take down (blokir) Temu karena tidak terdaftar sebagai PSE,” ujar Budi dalam keterangan resmi, dikutip Kamis, 10 Oktober 2024.
 
Budi juga beralasan pemblokiran Temu dilakukan demi melindungi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam negeri dari serbuan produk asing melalui penjualan daring. Menurutnya, dengan gempuran produk impor yang dijual murah di marketplace dapat mematikan usaha lokal.
 
“Produk UMKM lokal perlu mendapat perlindungan dari marketplace asing yang menjual produknya dengan sangat murah.
Praktik ini membuat persaingan yang tidak sehat dan mengancam keberlangsungan bisnis pelaku UMKM lokal,” kata dia.
 

Cek Artikel:  Indonesia Kantongi Kesepakatan Bisnis US10 Juta dari Jepang

 
(Ilustrasi e-commerce. Foto: Medcom.id)
 

Kualitas produk jauh dari standar mutu

 
Budi mengungkapkan, di sejumlah negara aplikasi Temu dituding merugikan pelaku UMKM lokal. Kualitas produk yang dijual di Temu juga dikatakan tidak memenuhi standar mutu sehingga merugikan konsumen atau pembeli.
 
Pada 2023, Google sempat menangguhkan Pinduoduo, induk aplikasi Temu, karena diduga disusupi malware yang bisa mengamati aktivitas pengguna aplikasi.
 
“Kami melakukan pemblokiran TEMU baik di App Store maupun Playstore demi melindungi masyarakat, baik konsumen maupun pelaku UMKM,” tegas Budi.

Mungkin Anda Menyukai