Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan kini tak Eksis Tengah jalur Segera pengurusan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maupun Izin Tinggal Tetap (ITAP) Buat Anggota Negara Asing (WNA).
Pasalnya, ia mengungkapkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto sudah melakukan berbagai perbaikan sejak pertama kali menjabat.
“Langkah-langkah penertiban sebenarnya sudah dilakukan sejak kabinet baru terbentuk, sejak Kementerian Imipas terbentuk dan sejak Pak Prabowo Subianto menjabat sebagai Presiden,” ucap Yusril dalam keterangan video yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Dengan demikian, kata dia, diharapkan ke depannya pelayanan di sektor Imigrasi Bisa menjadi lebih Bagus Tengah.
Dia tak memungkiri bahwa dahulu terdapat permainan di jajaran Imigrasi berupa proses mempercepat perolehan ITAS maupun ITAP yang hanya berlaku bagi orang asing, khususnya WNA yang menjadi pekerja di Indonesia.
Dalam pembuatan ITAS dan ITAP, Yusril menyebut prosesnya memang memakan waktu lantaran terkait pula dengan pengurusan di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Akhirnya terjadi lah permainan itu yang Sepatutnya selesai dalam hitungan 4 hari atau 5 hari menurut Mekanisme, tetapi Bisa dipercepat menjadi 1 hari, 2 hari atau 3 hari dengan pembayaran Tertentu,” ungkapnya.
Kendati demikian, dia mengatakan pembayaran tersebut Bukan disetorkan ke kas negara sehingga disebut dengan pemerasan atau gratifikasi.
Tetapi, terkait kasus dugaan korupsi yang dituduhkan kepada Wakil Menteri Imipas periode 2024-2026 Silmy Karim beserta para pejabat Imigrasi lainnya, dia menjelaskan tindakan itu masuk ke dalam kategori pemerasan Kalau berdasarkan pasal pada Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dengan demikian, lanjut dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang berwenang Buat mengambil langkah hukum yang tegas terhadap berbagai praktik itu.
Mantan Menteri Sekretaris Negara tersebut pun mengungkapkan kasus terkait Silmy Karim telah terjadi sejak menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi atau mulai 2023.
Adapun, Begitu Agus menjabat sebagai Menteri Imipas, Yusril mengungkapkan berbagai praktik pungutan liar di sektor Imigrasi mulai Lalu diberantas, termasuk Bukan Eksis Tengah ketentuan pembayaran Tertentu agar ITAS maupun ITAP selesai hanya 1-3 hari.
“Sekarang ini Seluruh berjalan normal, Merukapan Seluruh permohonan itu akan dibahas dalam waktu, yang diselesaikan dalam waktu 4 atau 5 hari dan Seluruh pembayaran disetorkan ke kas negara,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan Silmy dan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi meraup Dana hingga Rp145,5 miliar dari praktik dugaan pemerasan di Direktorat Jenderal Imigrasi selama 2022-2026.
“Sekurang-kurangnya nilai atau nominalnya adalah Rp145,5 miliar,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).
Lebih lanjut, Setyo mengatakan Dana hasil dugaan pemerasan tersebut diperoleh para tersangka dari Anggota negara asing, atau biro jasa maupun sponsor yang mengurus permohonan izin tinggal WNA tersebut.
