Liputanindo.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru Kagak akan mengedepankan hukuman penjara.
“Kitab UU pidana nasional yang baru yang penekanannya Denda pidana Kagak Tengah bersifat pembalasan, penjaraan, seperti yang kita kenal dalam sistem hukum kolonial,” kata Yusril Demi memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pimpinan Pusat di Sentul, Bogor, Jawa Barat dikutip dari Antara, Kamis (7/11/2024).
Yusril menjelaskan, KUHP baru yang akan berlaku 2026 lebih mengedepankan penegakan hukum dengan Metode keadilan restorasi atau restorative justice.
Hal tersebut dikarenakan KUHP yang baru dibentuk berdasarkan asas hukum yang berkembang di masyarakat.
“Jadi kita menciptakan sistem hukum baru yang berasaskan pada hukum rakyat kita, hukum adat hukum Keyakinan yang berkembang di tengah masyarakat kita sesuai dengan falsafah Pancasila,” kata dia.
Dalam konsep keadilan restorasi, lanjut Yusril, pemerintah akan lebih mengedepankan upaya musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan pidana seperti pemulihan hak korban, pemberian Denda kepada pelaku.
Jalan musyawarah itu ditempuh agar tercipta keadilan tanpa menimbulkan konflik antar kedua belah pihak. Pemberlakuan keadilan restoratif itu tentu harus dalam pemantauan para penegak hukum.
Tetapi demikian, Yusril memastikan hal tersebut Kagak Membikin konsep pemberian Denda hukum luntur dari penerapan KUHP.
“Kalau Kagak Eksis jalan keluar (dalam keadilan restoratif), baru Kebiasaan-Kebiasaan hukum pidana dipaksakan negara,” kata Yusril.
Yusril berharap penerapan KUHP yang baru ini dapat memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat sesuai dengan tujuan program Astacita Presiden Prabowo Subianto.