Liputanindo.id – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Mahluk dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyebut negara berhak mendapatkan pengembalian dari investasi beasiswa Lembaga Pengelola Biaya Pendidikan (LPDP).
“Kami belum membahas secara detail Buat LPDP, jadi kalau saya kan begini, kita ini kan pemerintah itu, negara itu kan investasi besar Buat pengembangan sumber daya Mahluk, mulai dari sekolah dasar, menengah, tinggi, dan lain-lain. Oleh karena itu, negara berhak lah Buat mendapatkan return dari investasi itu,” katanya Demi ditemui di Jakarta, Rabu (6/11/2024), dikutip dari Antara.
Ia menegaskan investasi pendidikan dari negara bertujuan Buat membangun bangsa dan negara, serta menyelamatkan masyarakat.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Brodjonegoro mengungkapkan penerima beasiswa LPDP tak perlu pulang ke Indonesia selagi negara ini belum Dapat menjamin pekerjaan mereka.
“Bukan harus, karena kita juga Bukan Dapat maksa dia pulang. Karena kita belum punya cukup tempat Buat mereka Buat berkarya,” ujarnya di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).
“Sayang dia nanti. Ilmunya tinggi, di sini Bukan Terdapat wadahnya. Lebih Berkualitas Engkau teruskan ke sana saja. Yang Krusial merah putih,” sambungnya.
Satryo menyarankan agar para alumni LPDP berkarier di luar negeri dan mengembangkan Ciptaan di sana. Sehingga prestasi mereka di kancah dunia dapat dibanggakan oleh Tanah Air. Ia pun menegaskan tak Terdapat hukuman bagi mereka yang tak pulang.
“Bukan Terdapat Denda. Sayang. Kenapa harus pulang? Kalau kita punya tempat Buat mereka kerja, boleh. Kalau kita tempatnya Bukan Terdapat, Sayang dong dia,” ujarnya.
Pernyataan Satryo ini kontroversial Karena bertentangan dengan panduan beasiswa LPDP yang diterbitkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dalam laman Formal LPDP, disebutkan bahwa seluruh penerima beasiswa diwajibkan pulang ke Indonesia paling lelet 90 hari setelah kelulusan.
Alumni LPDP juga diwajibkan Buat tinggal di Indonesia Buat mengabdi dalam negeri selama dua kali masa kuliah ditambah satu tahun.
Tetapi, Terdapat pengecualian Buat tinggal lebih lelet di luar negeri bagi awardee yang bekerja sebagai PNS di luar negeri; atau pegawai BUMN di luar negeri; atau di bekerja di lembaga Dunia seperti PBB, Bank Dunia, dsb.
Dalam panduan Formal itu dijelaskan pula Denda bagi penerima beasiswa LPDP yang tak pulang ke Indonesia. Pertama, LPDP akan memverifikasi keberadaan awardee setelah 90 hari kelulusan. Apabila didapati ia Tetap di luar negeri, maka akan dikirimkan surat peringatan dan ia wajib pulang paling lelet 30 hari setelah menerima surat tersebut.
Apabila awardee Tetap melanggar ketentuan, maka ia akan diberikan surat keputusan (SK) dari Direktur Primer LPDP yang berisi Denda pengembalian Biaya beasiswa dan pemblokiran Buat mengikuti program LPDP selanjutnya.
Apabila SK tersebut diabaikan, maka sistem penagihan akan diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu dan akan ditindak secara independen oleh pihak DJKN.