Liputanindo.id – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mendukung penuh pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pondok Pesantren di Kementerian Keyakinan (Kemenag) RI.
“Saya tentu mendukung penuh kebijakan itu. Pesantren mulai tahun 2019 sudah punya payung hukum sendiri, Adalah UU Pesantren. Jadi sudah seyogyanya dikelola Tertentu oleh ditjen,” katanya melalui keterangan di Jakarta, Jumat (15/11/2024), dikutip dari Antara.
Ketua Lazim PKB itu menekankan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren adalah bentuk rekognisi negara terhadap pesantren yang eksistensinya sudah Eksis berabad-abad silam, jauh sebelum Indonesia merdeka.
“Karena itu sudah sepatutnya pesantren-pesantren kita ini diayomi dengan lebih serius oleh negara,” ujarnya.
Tak hanya rekognisi, Cak Imin menambahkan UU Pesantren juga bagian dari afirmasi kepada dunia pesantren. Menurutnya, begitu besar kontribusi pesantren bagi tumbuh kembang generasi muda yang unggul dan berakhlak.
“Jadi bukan Sekadar karena jumlahnya yang banyak, Tiba 28 ribu lebih, tapi faktanya pesantren ini menjadi lembaga pendidikan yang bagus, kontribusinya juga luar Lazim mencetak generasi-generasi unggul dan berakhlak,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keyakinan (Menag) RI Nasaruddin Umar menyatakan komitmennya Buat segera membentuk Ditjen Pondok Pesantren sebagai bentuk dukungan terhadap eksistensi dan kemajuan lembaga pesantren di Indonesia.
“Kementerian Keyakinan segera membentuk suatu Direktorat Jenderal Tertentu yang akan mengurus sekaligus mengayomi pondok pesantren,” kata Nasaruddin.
Sebagai informasi, Begitu ini kewenangan pengelolaan pesantren Tetap berada di Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis).