Menko Pangan Dorong Penyederhanaan Regulasi Pupuk Subsidi

Menko Pangan Dorong Penyederhanaan Regulasi Pupuk Subsidi
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Republik Indonesia Zulkifli Hasan.(Dok. Istimewa)

MENTERI Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan pemerintah siap Membikin aturan tata kelola pupuk bersubsidi lebih ringkas dan mudah.

Hal itu disampaikannya Demi menghadiri acara Rembuk Tani di Lapangan Sepak Bola Desa Marga Akbar, Jati Akbar, Lampung Selatan, Minggu (10/11).

Di hadapan petani, pemilik kios pupuk, hingga distributor, Zulkifli menuturkan terlalu banyak aturan yang mengatur penyaluran hingga penebusan pupuk bersubsidi, sehingga menyulitkan para petani. Katanya, penebusan pupuk itu harus Eksis usulan petani kemudian Eksis surat keputusan bupati atau kepala daerah.

Cek Artikel:  Pemerintah Niscayakan Dukung Kebijakan Pemangkasan BI Rate

“Kalau bupatinya Enggak cocok sama lurahnya, Dapat Enggak dikasih pupuknya. Kendala Esensial kita kadang-kadang kebijakan kita ini Enggak Cocok. Penyaluran pupuk ini ruwet, rumit, persyaratannya Corak-Corak. Ini yang harus dipangkas,” ujarnya dalam keterangan Formal, Senin (11/11).

Masalah lain yang disorotinya adalah kondisi finansial petani. Meski pupuk bersubsidi tersedia, banyak petani yang Enggak Mempunyai Dana Demi menebusnya. Dalam banyak kasus, mereka terpaksa meminjam Dana terlebih dahulu agar Dapat memperoleh pupuk tersebut.

Kendati demikian, Zulkifli mengapresiasi kondisi ketersediaan pupuk di Lampung Selatan. Pihaknya mendukung produktivitas pertanian di Distrik tersebut.

“Alhamdulilah, di Lampung Enggak Eksis keluhan mengenai pupuk. Sawah-sawah tadah hujan yang Enggak optimal akan dioptimalisasi,” katanya.

Cek Artikel:  Menkeu Serahkan Kebijakan PPN 12% ke Pemerintah Baru

Sementara itu, Wakil Direktur Esensial Pupuk Indonesia Gusrizal menyadari tata kelola pupuk bersubsidi perlu disempurnakan oleh pemerintah Demi memudahkan para petani.

“Dengan masukan dari stakeholders dan kolaborasi dengan pemerintah serta kementerian, ini dapat menjadi kunci Demi menuju swasembada pangan,” harapnya.

Sebagai upaya Demi mendukung penyaluran pupuk yang lebih mudah dan Cocok sasaran, pemerintah telah mengoptimalkan penggunaan Sistem Rencana Definitif Kebutuhan Grup (RDKK).

Sesuai dengan Permentan No 1/2024, pembaruan data e-RDKK Dapat dilakukan setiap empat bulan sekali. Melalui RDKK, proses penebusan pupuk subsidi diharapkan menjadi lebih sederhana dan terstruktur, memungkinkan petani memperoleh pupuk yang mereka butuhkan sesuai rekomendasi dari Grup tani.

Cek Artikel:  Dipailitkan PN Semarang, Grup Sritex Tempuh Kasasi

Dengan RDKK, distribusi pupuk dikatakan lebih mudah dipantau dan dikontrol, sehingga mencegah potensi kekurangan atau penyalahgunaan di lapangan. Sistem ini diharapkan Pandai menjawab tantangan dalam memastikan setiap petani menerima pupuk Cocok waktu, tanpa hambatan administrasi yang rumit.

Demi ini pemerintah tengah kembali membuka kesempatan bagi para petani Demi mendaftarkan diri sebagai penerima pupuk subsidi 2025. Pendaftaran dibuka hingga 15 November 2024. (E-2)

Mungkin Anda Menyukai